LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Soal putusan MK, JK tegaskan ingin istirahat dan fokus ngurus cucu

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk menafsirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2019. Adapun yang diuji adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i.

2018-06-28 15:30:08
Pilpres 2019
Advertisement

Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak persoalkan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan uji materi pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dia menerima putusan tersebut lantaran memang bukan dirinya yang mengajukan gugatan tersebut.

"Oh tidak ada soal. Sejak dulu anda tanya, saya selalu bilang ingin istirahat. Bukan saya menggugat," kata JK usai mengisi acara Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC) Members di Ayana Midplaza Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).

"Yang ditolak bukan posisi wapres, tetapi prosesnya. Legal standing ya yang diputuskan," tambah JK.

Advertisement

JK mengakui saat ini ingin istirahat. Pasalnya sudah 35 tahun berkecimpung di dunia bisnis. Kemudian selama 20 tahun mengabdi di pemerintahan.

"Saya pikir itu sudah cukup. Sekarang saatnya saya istirahat dan lebih fokus ke keluarga. Saya senang bisa senang dengan cucu serta keluarga," ungkap JK.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk menafsirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2019. Adapun yang diuji adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i, dimana menguji frasa Presiden atau Wakil Presiden serta frasa selama 2 kali masa jabatan, dalam jabatan yang sama.

Advertisement

Perkara dengan nomor 36/PUU-XVI/2018, diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhammad Hafidz, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak), serta Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS).

"Dengan ini menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di dalam persidangan, di Jakarta, Kamis (28/6).

Baca juga:
MK tolak gugatan pasal 169 dan 227 UU Pemilu, soal tafsir JK boleh jadi Wapres lagi
Akademisi sampai sutradara film kembali gugat Pasal 222 UU Pemilu ke MK
PSI gugat Pasal tentang citra diri di UU Pemilu ke MK
Golkar minta publik sabar soal uji materi masa jabatan presiden dan Wapres
Kecil kemungkinan MK kabulkan uji materi masa jabatan presiden dan Wapres
Ngotot larang eks koruptor jadi Caleg, KPU minta UU Pemilu direvisi

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.