Soal Freeport, Fadli Zon minta pemerintah maknai prinsip Tan Malaka
DPR akan membahas lebih lanjut soal adanya dorongan pembentukan Pansus PT Tambang Freeport untuk rakyat.
Plt Ketua DPR, Fadli Zon meminta pemerintah mencermati dan memaknai Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur tentang pengertian perekonomian, pemanfaatan SDA, dan prinsip perekonomian nasional. Pasal tersebut dinilai sangat mempengaruhi keputusan pemerintah terhadap perpanjangan PT Freeport.
"Saya mengutip yang dikatakan oleh Tan Malaka, apa yang dimaksud oleh Pasal 33 UUD 45 dikuasai oleh negara artinya dimiliki, diurus dan dikerjakan oleh kita. Ini penting diinterpretasi dikuasai oleh negara," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/12).
Fadli menegaskan, sebagai negara pemilik wilayah Papua, seharusnya pemerintah memikirkan manfaat jangka panjang atas pengelolaan Freeport yang terus dialihkan kepada pihak asing. Sebab, jika terus dikelola asing, seluruh hasil pengolahan akan memberikan keuntungan pada pihak asing, sementara Indonesia hanya menjadi penonton.
Menurutnya, DPR akan membahas lebih lanjut soal adanya dorongan pembentukan Pansus PT Tambang Freeport untuk rakyat. DPR akan mendesak pemerintah menghentikan perpanjangan kontrak Freeport pada tahun 2021 nanti.
"Saya kira kita semua di DPR kalau boleh dibilang mayoritas mempunyai pandangan yang sama bahwa masalah sumber daya alam, kekayaan alam kita ini harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, jangan sampai ini (Freeport) dilepas kembali," ujarnya.
Baca juga:
Pemerintah beri waktu Freeport lepas saham hingga Januari 2016
Rizal Ramli sebut Freeport temukan bahan nuklir di Papua
Rakyat Papua menjerit kehadiran Freeport tak naikkan kesejahteraan
Rakyat Papua desak pemerintah tutup PT Freeport
Freeport dinilai tak lapor adanya kandung lain dalam konsentrat
Pembelaan Freeport tunggu kepastian perpanjangan kontrak