LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Soal angket KPK, PDIP serahkan keputusan pada anggotanya di DPR

Soal angket KPK, PDIP serahkan keputusan pada anggotanya di DPR. Hingga saat ini, baru ada dua anggota Fraksi PDIP yang memberikan dukungan terhadap angket. Dua anggota Fraksi PDIP itu yakni Masinton dan Edy Kusumawijaya. Alex menyebut Masinton dan Edy telah memberikan penjelasan sebelum memberikan tandatangan.

2017-04-27 16:43:50
PDIP
Advertisement

Fraksi PDIP menyerahkan dukungan terkait angket Komisi III DPR kepada KPK untuk membuka BAP tersangka pemberi keterangan palsu Miryam S Haryani kepada masing-masing anggota. Bendahara Fraksi PDIP di DPR, Alex Indra Lukman mengatakan, pihaknya memahami upaya Masinton Pasaribu yang 'ngotot' mendorong angket.

Sebab, nama Masinton ikut disebut mengancam Miryam untuk memberikan kesaksian palsu. Sehingga, Masinton berupaya menjernihkan nama baiknya melalui hak angket tersebut.

"Dia menggunakan forum rapat Komisi III untuk coba menjernihkan segala persoalan yang ada, tetapi terbentur. Oleh karena itu, yang bersangkutan menggunakan hak konstitusionalnya yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu hak angket untuk mencari kebenaran," kata Alex di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).

"Oleh karena itu sikap fraksi memahami ketika yang bersangkutan menggunakan hak tersebut untuk mencari kebenaran atas namanya yang difitnah," sambungnya.

Hingga saat ini, baru ada dua anggota Fraksi PDIP yang memberikan dukungan terhadap angket. Dua anggota Fraksi PDIP itu yakni Masinton dan Edy Kusumawijaya. Alex menyebut Masinton dan Edy telah memberikan penjelasan sebelum memberikan tandatangan.

"Ya jadi ada dua yang sudah melaporkan kepada kami ke fraksi. Yaitu saudara Masinton Pasaribu yang namanya disebut dan kedua adalah saudara Edy Kusumawijaya. Beliau ini adalah Irjen (Purn) Polri jadi mantan penyidik yang otomatis kemudian karena sejawat di komisi III," tegasnya.

Ditambahkannya, angket KPK bukan domain dari fraksi partai melainkan hak tiap anggota DPR. "Jadi begini loh, ini bukan sebuah kewenangan fraksi tapi hak anggota lah. Jadi hak anggota itu dimiliki oleh 560 anggota DPR yang memiliki hak angket itu," pungkasnya.

Baca juga:
Bantu KPK, Polri akan kirim red notice ke interpol buat cari Miryam
KPK sudah 'obok-obok' rumah Miryam sebelum berstatus buron
Tolak hak angket, Gerindra usul Komisi III DPR panggil lagi KPK
KPK minta Kapolri Jenderal Tito kerahkan Interpol cari Miryam
NasDem dukung hak angket asal bukan untuk intervensi KPK
Paripurna, Fadli Zon bacakan surat usulan hak angket KPK
Hak angket membuka BAP Miryam kemungkinan tak dibahas di paripurna

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.