LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Setuju pasal penghinaan di UU MD3, Gerindra, PKS dan PAN dinilai tak konsisten

Ray menilai janggal saat Wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan pengesahan RUU MD3. Padahal, fraksi mereka menolak keras ketika pasal RKHUP mengenai penghinaan presiden dibahas.

2018-02-13 18:20:57
UU MD3
Advertisement

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti heran sikap anggota DPR khususnya fraksi Gerindra, PKS dan PAN yang menyetujui revisI Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang DPR dan DPD dan DPRD (RUU MD3). Dalam revisi tersebut, Pasal 122 huruf K memberikan kewenangan MKD bisa melaporkan pihak yang dinilai merendahkan atau menghina anggota dewan.

Menurut Ray, pasal itu bermakna tidak jauh berbeda dengan pasal 238 dalam Rancangan KUHP terkait penghinaan presiden. Anehnya pasal ini ditentang oleh tiga fraksi oposisi pemerintah. Dia melihat ada sikap tidak konsisten yang ditunjukkan.

"Pasal yang melindungi anggota DPR disetujui oleh fraksi yang bahkan tidak menyetujui pasal penghinaan presiden di beberapa tingkat. Dalam ini Gerindra PKS dan PAN. Mereka kan keras tuh pasal soal penghinaan presiden diberlakukan tapi pasal terhadap mereka diterima dengan lapang dada kan aneh cara berpikir kawan-kawan Gerindra,PKS dan PAN itu," ujarnya dalam diskusi di D Hotel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).

Advertisement

Dia mengungkapkan, pasal yang diperjuangkan di RUU MD3 menguntungkan pihak mereka sendiri. Menurutnya, kalau Gerindra menjadi penguasa pun, maka bisa saja menyetujui perihal pasal penghinaan presiden tersebut.

"Intinya pasal ini siapa yang mau ambil keuntungannya. Karena yang ambil keuntungan anggota DPR ya PKS ya Gerindra ya PAN setuju-setuju aja. Karena yang ambil keuntungan presiden yang notabene oposisi terhadap mereka ya menolak pasal itu. Jadi konsistensi PAN, PKS,Gerindra sama sekali tidak ada," ujarnya.

Ray menilai janggal saat Wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan pengesahan RUU MD3. Padahal, fraksi mereka menolak keras ketika pasal RKHUP mengenai penghinaan presiden dibahas.

Advertisement

"Pasal ini dibaca Fadli Zon, sadar gak dia pasal yang dibaca sama dengan pasal penghinaan presiden dan dengan senang dia bacanya, padahal itu pasal yang dia tolak yang berlaku kepada presiden tidak berlaku kepada dirinya," pungkasnya.

Baca juga:
Fadli Zon: Bukan Tupoksi KPK komentari UU MD3, jadi jangan banyak bicara
MD3 belum diundangkan, Fadli Zon sebut pelantikan pimpinan dewan bisa tertunda
Masinton soal MK tolak gugatan angket: KPK harus melaksanakan, bukan mengomentari
DPR serahkan mekanisme panggil paksa ke Polri
JK soal pemeriksaan anggota DPR: KPK ada UU khusus tak perlu minta izin

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.