Setelah Pemilu 2019, NasDem akan kembali dorong revisi UU MD3
Meskipun kali ini memilih WO, nantinya NasDem akan kembali memperjuangkan Revisi Undang-Undang MD3. Itu akan dilakukan setelah Pemilu 2019 digelar.
Fraksi NasDem mengambil sikap Walk Out (WO) dalam rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). NasDem menganggap revisi UU MD3 kurang kajian yang komprehensif dan bertentangan dengan demokrasi.
"Demokrasi Indonesia akan buruk di masa yang akan datang apabila cara dan pola seperti ini digunakan. Akan buruk. Dan hanya ada satu kemungkinan yaitu merevisi kembali," kata Ketua Fraksi NasDem, Jhonny G Plate, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2).
Meskipun kali ini memilih WO, nantinya NasDem akan kembali memperjuangkan revisi Undang-Undang MD3. Itu akan dilakukan setelah Pemilu 2019 digelar.
"Ini menjadi tanggungjawab moral politik NasDem untuk memperjuangkan merevisi kembali," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Plate itu merasa tidak efektif jika tetap mengusulkan revisi setelah adanya pengesahan. Karena itu dia akan mendorong kembali adanya revisi setelah Pemilu 2019.
"Ya bisa-bisa saja secara teoritis. Tapi apakah itu efektif? hanya ada dua fraksi yang mendukung itu dan kita akan berhadapan dengan kekuatan delapan fraksi yang begitu besar saat ini. Kami akan simpan ini sebagai pekerjaan rumah yang akan direvisi setelah DPR hasil pemilihan umum 2019," ucapnya.
Baca juga:
UU MD3, penegak hukum periksa anggota DPR harus persetujuan MKD dan presiden
UU MD3 disahkan, pengkritik DPR bisa dipenjara
Sebut hanya tambal sulam, Fraksi PAN ingin revisi UU MD3 dilakukan menyeluruh
MKD bisa laporkan orang, Ketua DPR sebut untuk jaga kehormatan dewan
Ini alasan PPP tolak pengesahan UU MD3