Senada JK, Airlangga sebut kasus hukum Setnov tanggung jawab pribadi
Politikus Partai Golkar yang juga Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan partainya akan menunggu status hukum tetap Setya Novanto (Setnov) pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-E).
Politikus Partai Golkar yang juga Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan partainya akan menunggu status hukum tetap Setya Novanto (Setnov) pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-E). Airlangga yang namanya disebut-sebut sebagai calon pengganti Setnov jadi Ketua Umum ini menambahkan, Partai Golkar memiliki mekanisme sendiri terkait adanya kader yang tersandung masalah hukum.
"Iya, sampai ada kekuatan hukum tetap. Pertama, karena Golkar memiliki mekanisme tersendiri dan punya sistem tersendiri, dan kedua, tentu kita prihatin dengan kasus yang terjadi, dan Golkar sudah sepakat bahwa DPP mengedepankan praduga tidak bersalah, jadi tentu kita melihat proses selanjutnya," kata Airlangga di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (21/7).
Airlangga menegaskan kasus yang menimpa Setnov merupakan tanggung jawab pribadi, bukan sebagai ketua umum partai sehingga dianggap tidak akan mengganggu citra Golkar.
"Enggak ada masalah di Golkar, seluruhnya kita mempunyai mekanisme, dan mekanisme itu yang akan kita lihat bersama," kata dia.
Pernyataan itu senada dengan yang disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang merupakan politisi senior Golkar pada Selasa (18/7) lalu, bahwa Golkar akan menghormati proses hukum Setnov yang juga merupakan ketua umum Partai Golkar. "Yang pertama, kita hormati proses hukum, dan Golkar akan selalu taat akan proses itu," kata dia.
Selain itu, JK juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa Setnov merupakan konsekuensi dari perbuatannya sendiri.
"Bahwa apa yang terjadi pada Ketua Umum itu hal yang biasa atas segala perbuatan yang tercela pasti ada sanksinya," kata dia.
KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri, pada Senin (17/7).
Baca juga:
Nurdin Halid sebut dari DPD tak ada yang usul Munaslub
Pemilih di dapil kecewa pilih Setnov karena jadi tersangka e-KTP
Ditetapkan tersangka korupsi e-KTP, Setnov belum pikir praperadilan
Agung Laksono soal Setnov sahkan UU: Siapa yang bilang dia bersalah?
UU Pemilu disahkan, NasDem sebut meski tersangka Setnov Ketua DPR
Pasca Setnov tersangka, Agus Laksono gelar rapat Dewan Pakar Golkar
Formappi: Negara lawan korupsi tapi paripurna DPR dipimpin tersangka