Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Formappi: Negara lawan korupsi tapi paripurna DPR dipimpin tersangka

Formappi: Negara lawan korupsi tapi paripurna DPR dipimpin tersangka Pimpinan DPR sikapi status tersangka Setnov. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto mengesahkan RUU Pemilu menjadi UU dalam sidang paripurna DPR, tadi malam. Hal itu menuai reaksi dari sejumlah pihak. Penyebabnya, status Setnov yang menjadi tersangka dalam korupsi e-KTP dinilai tak etis mengesahkan UU.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, secara formal yuridis memang tak menjadi soal Setya Novanto memimpin sidang pengesahan RUU Pemilu menjadi UU tadi malam. Namun secara etis, legitimasi keputusan DPR, menurutnya, pantas dipertanyakan.

"Bagaimana mungkin negara sebesar ini, yang tengah berjuang melawan korupsi tapi rela menyaksikan panggung Paripurna dipimpin oleh seorang tersangka. Walaupun status tersangka belum membuktikan kesalahan seseorang, tapi juga tak menyatakan bahwa si tersangka benar kan? Jadi keraguan akan bersalah atau tidaknya tersangka itu membuat dia tak layak untuk dipercaya seluruhnya," katanya kepada merdeka.com, Jumat (21/7).

"Di situlah etika bekerja. Tersangka dan orang-orang yang ada di belakangnya harus sadar bahwa panggung Paripurna itu merupakan panggung rakyat. Rakyat menonton dan menunggu hasil Paripurna itu," lanjutnya.

Dia menyatakan, karena hal itu terkait kepentingan rakyat, DPR tak bisa begitu saja meremehkan rakyat dengan mempertontonkan hal yang menurut rakyat memalukan yakni rapat penting dan strategis dipimpin oleh tersangka korupsi.

Menurutnya, hal itu melawan kode etik yang dibuat oleh DPR sendiri dengan misi menjaga harkat dan martabat parlemen sebagai lembaga terhormat.

"Ketika Paripurna dipimpin tersangka maka sesungguhnya martabat parlemen sedang diinjak-injak dan rakyat pun disepelekan ketika mereka harus menyaksikan rapat penting Paripurna yang harus mereka tonton dipimpin oleh orang yang sedang disangka mengkorupsi proyek e-KTP," katanya.

Karena itu, kata Lucius, legitimasi RUU Pemilu dipertanyakan secara etis. Sebab, jika nantinya Setnov terbukti korupsi, maka sejarah akan mencatat bahwa RUU Pemilu disahkan pada paripurna yang dipimpin oleh koruptor.

"Selain aspek etis, ketidaksensitifan DPR dalam paripurna itu juga sangat mungkin transaksional. Atas nama kepentingan, Novanto rela memimpin Paripurna dengan syarat partai-partai pendukung tak mengganggunya dari kursi pimpinan," katanya.

Dia pun mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi yang kerap didengung-dengungkan DPR dan pemerintah. Dia menilai DPR dan pemerintah hanya menjadikan pemberantasan korupsi sebagai jargon politik saja.

"Tak ada yang sungguh bisa kita percaya dari slogan-slogan itu. Pun penguatan KPK yang mereka katakan tiap saat sambil melawan KPK di Pansus Angket sulit untuk dipercaya sebagai komitmen lurus. Hanya bahasa politik semata, bukan sikap anti korupsi," katanya.

Sidang Paripurna DPR semalam mengesahkan ambang batas pemilihan calon presiden (Presidential Threshold) 20 persen. Sidang awalnya dipimpin oleh Fadli Zon. Namun setelah Fraksi Partai Gerindra melakukan walkout, Fadli Zon menyerahkan palu sidang untuk dipimpin Setya Novanto yang kemudian mengesahkan RUU Pemilu menjadi UU setelah dilakukan voting.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung

Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.

Baca Selengkapnya