LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Sekjen Gerindra: MK kehilangan rasionalitas & kewarasan putuskan UU Pemilu

Sekjen Gerindra: MK kehilangan rasionalitas & kewarasan putuskan UU Pemilu. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasal 222 dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dengan demikian, presidential threshold atau ambang batas pencapresan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional berlaku di Pemilu.

2018-01-11 18:17:15
UU Pemilu digugat
Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasal 222 dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dengan demikian, presidential threshold atau ambang batas pencapresan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional berlaku dalam Pemilu 2019.

Menanggapi hal itu, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, putusan itu bertentangan dengan tradisi Mahkamah Konstitusi. Muzani menilai, MK seperti kehilangan akal sehat.

"MK seperti kehilangan keseimbangan kehilangan kewarasan, bagaimana mungkin pemilu yang kita laksanakan 2014 untuk mencalonkan calon presiden dan calon wakil presiden digunakan di Pemilu 2019, sekarang hal itu akan digunakan kembali untuk hal yang sama, menurut saya MK kehilangan rasionalitas, kehilangan kesetaraan, kehilangan kewarasan," kata Muzani saat dihubungi, Kamis (11/1).

Advertisement

MK mengatakan pasal ini tidak kehilangan relevansi karena ini adalah undang-undang baru yang dihasilkan DPR periode 2014 disahkan 2017. Kalau itu, kata Muzani, tidak ada debat sama sekali, tapi tugas MK adalah menyelaraskan cara berpikir cara pandang yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Termasuk bertentangan dengan kewarasan dan rasionalitas MK pernah membatalkan seluruh undang-undang sebagian undang-undang beberapa pasal undang-undang, kenapa dalam pasal ini MK seperti gontai dan loyo," jelas Muzani.

Muzani juga melihat ada keanehan tentang jadwal putusan yang dilakukan MK. Menurut dia, harusnya hari ini keterangan ahli, tapi diubah menjadi pengambilan keputusan.

Advertisement

"Itu lebih aneh lagi, bagaimana mungkin belum sampai pada keterangan ahli tapi sudah ambil putusan ada proses pengambilan putusan yang tahapannya belum selesai. MK seperti terburu-buru mengejar setoran untuk segera menyampaikan ke publik," tutur Muzani.

Muzani mengakui putusan MK final dan mengikat, dia menghormati hal tersebut. Tapi, bukan berarti ada pihak yang mengkritisi pengambilan keputusan MK tersebut.

"Konsekuensi dari putusan MK ini bahwa calon presiden dan wakil presiden harus diusung 20 persen kursi, itu sudah kita perhitungkan, kami harus berkoalisi berbicara dengan teman koalisi untuk pencalonan presiden dan wakil presiden," jelas Muzani.

Baca juga:
Patuhi putusan MK, Golkar siap diverifikasi faktual
MK putuskan seluruh partai politik harus diverifikasi faktual
MK sahkan presidential threshold, Fahri sarankan parpol segera umumkan Capres
Gerindra sebut putusan MK tolak gugatan presidential threshold tak rasional
Presidential threshold 20 persen, Demokrat yakin Pilpres mirip Pilkada 2018
Tolak gugatan presidential threshold, MK dinilai seperti pengamat politik
MK tolak uji materi PT, Ketum Golkar klaim dukungan untuk Jokowi makin kuat

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.