MK sahkan presidential threshold, Fahri sarankan parpol segera umumkan Capres
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendorong partai politik segera mengumumkan calon Presidennya jelang Pilpres 2019 mendatang. Sebab, kata dia, sekarang sudah ada putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya pasal 222 mengenai ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Treshold) sebesar 20-25 persen kursi nasional.
"Harusnya setelah pengumuman MK berilah rakyat untuk mengetahui parpol ini akan mencalonkan siapa. Karena itu harus dibuka dari awal," kata Fahri di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Fahri menuturkan, hal itu harus cepat dilakukan agar masyarakat mengenal calon pemimpinnya. Setelah diumumkan, ia juga menyarankan adanya perdebatan terbuka bagi para calon Presiden sejak dini.
"Saya mencalonkan ini itu mesti diputuskan biar berdebat secara nasional, berdebat dengan ke kampus-kampus bertemu dengan tokoh masyarakat pemanggil adat, tokoh-tokoh daerah," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat banyak yang menyesal karena salah memilih pemimpin. Karena tidak mengenal figur yang mereka pilih.
"Terlalu banyak penyesalan setelah memilih. Kan banyak kita lihat, orang setelah memilih kecewa karena tidak tahu yang dia pilih," ucapnya.
Selain itu, putusan MK terkait ambang batas pemilihan Presiden membuat pilihan masyarakat semakin sedikit. "Pilihan masyarakatlah terbatas, untuk menutup itu segera parpol menentukan pilihannya. Jangan dilakukan last minutes, itu merusak kultur Presidential Threshold," tandas Fahri.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya