Saksi Kubu Jokowi Dicecar Soal Cuti sebagai TA DPR di Sidang MK
Candra merupakan anggota Direktorat Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf yang juga berprofesi sebagai tenaga ahli (TA) DPR dari Fraksi PDIP.
Tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf menghadirkan saksi bernama Candra Irawan dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Candra merupakan anggota Direktorat Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf yang juga berprofesi sebagai tenaga ahli (TA) DPR dari Fraksi PDIP.
Anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah sempat menyinggung perihal kapasitas Candra di TKN Jokowi-Ma'ruf. Dia juga sempat menanyakan soal tugasnya di DPR saat ditinggal mengurus Pilpres 2019.
"Apakah sering rapat-rapat di direktorat 01 atau kehadiran saudara di rapat-rapat di KPU dilakukan pada hari kerja?" tanya Nasrullah dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta pusat, Jumat (21/6/2019).
"Betul," jawab Candra singkat.
Pertanyaan tersebut sempat diulang hingga dua kali oleh Nasrullah dan mendapat jawaban yang sama. Nasrullah lantas menanyakan apakah Candra mengambil cuti saat bertugas di luar kepentingan DPR.
"Saya sudah izin kepada pimpinan fraksi kami," jawabnya.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Nasrullah kembali mencecarnya dengan pertanyaan yang sama. "saya tidak tanya izin dari pimpinan fraksi, tapi DPR. Karena saudara digaji oleh Sekjen DPR. Saudara ambil cuti tidak?"
"Saya tidak mengambil cuti," kata Candra.
"Pada saat itu saudara digaji penuh oleh DPR?"
"betul," jawabnya singkat.
Nasrullah menyudahi pertanyaannya perihal posisi Candra sebagai tenaga ahli anggota DPR sekaligus anggota Direktorat Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf. Dia kemudian melanjutkan pertanyaannya terkait rekapitulasi suara di KPU.
Reporter: Delvira Hutabarat
Baca juga:
Saksi Kubu Jokowi Sebut Rekapitulasi Pilpres 2019 di Papua Tidak Makan Waktu
Saksi Kubu Jokowi: Pernyataan Kecurangan Bagian Demokrasi Adalah Antisipasi
Hakim Tak Beri Izin Rahmadsyah Bersaksi di MK
Saksi Kubu Jokowi Sebut Suasana Rapat Rekapitulasi Nasional Akrab
Hakim MK Tegur Bambang Widjojanto, Minta Tak Berpindah-pindah Duduk