RUU Pertanahan Diputuskan Dibahas DPR Periode 2019-2024
Menteri ATR Sofyan Djalil meminta agar RUU tersebut dibahas pada periode selanjutnya.
DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pengambilan keputusan tingkat I Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan. Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi II bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).
"Baik, pemerintah mengusulkan sedianya pengambilan keputusan tingkat I supaya ditunda. Apakah kita setuju untuk ditunda?," kata Ketua Komisi II Zainuddin Amali selaku pimpinan rapat.
"Setuju," ujar peserta rapat.
Di tempat yang sama, Menteri ATR Sofyan Djalil meminta agar RUU tersebut dibahas pada periode selanjutnya. Serta dimasukkan kembali dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Permintaan itu disetujui oleh DPR.
"Baik, jadi kita resmi menunda pengambilan keputusan tingkat I dan di carry over ke periode mendatang," ucapnya.
Sebelumnya, Amali berencana menjadwalkan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanahan pada 24 September 2019. Hal itu, kata dia dilakukan karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin RUU tersebut rampung pada September ini.
"Enggak, itu jadwal yang kita buat. Presiden mau September ini," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Baca juga:
Moeldoko Soal Aksi Represif Polisi ke Mahasiswa: Mereka Punya Batas Kesabaran
4 RUU Ditunda, Politikus PDIP Imbau Demo Berhenti Karena Berpotensi Ditunggangi
LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Mahasiswa Hilang Usai Demo di DPR
Desak Reformasi Agraria, Ribuan Massa PMII Jember Turun ke Jalan
Undang Ormas Islam, Fraksi PKS Dengar Aspirasi Terkait Sejumlah RUU