LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Rommy manfaatkan momen Lebaran ajak Djan Faridz akhiri kisruh PPP

Keputusan PTTUN dipandang sebagai babak akhir dualisme partai berlambang kabah tersebut.

2015-07-17 12:35:51
Kisruh PPP
Advertisement

Momen hari raya Idul Fitri dimanfaatkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy atau akrab disapa Romy untuk meminta Ketum PPP versi muktamar Jakarta Djan Faridz berdamai. Dia juga mengajak kubu Djan Faridz bersatu dalam kepengurusan yang sama. Keputusan PTTUN dipandang sebagai babak akhir dualisme partai berlambang kabah tersebut.

"Dengan adanya keputusan PTTUN kemarin kan sudah tegas karena dia mencabut seluruh keputusan PTUN tingkat 1 dan tidak ada lagi dualisme di PPP yang kita butuh untuk menghadapi Pilkada serentak," ujar Romy saat menghadiri Open house di istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (17/7).

Dalam pandangannya, Idul Fitri menjadi momentum berbenah diri terutama untuk membangun kembali kebesaran partai. Keributan hanya akan mendatangkan kekecewaan konstituen dan tidak baik bagi masa depan PPP.

Advertisement

"Saya mengajak dalam semangat hari ini kepada SDA dan saudara saya Djan Faridz menyudahi seluruh keributan dan menjadi satu selama kepengurusan yang ada. Jangan pikir, kalau kita terus konflik, konstituen kecewa dan bahkan menjadi tidak simpatik lagi," papar dia.

Seperti diketahui sebagaimana dilansir dalam web PT TUN Jakarta, Putusan PT TUN Nomor : 120/B/2015/PT.TUN.JKT sekaligus menganulir putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Suryadharma Ali dan Ghozali Harahap. Putusan PT TUN dibacakan Ketua Majelis Didik Andy Prastowo, dengan hakim anggota M Arif Nurdua dan Iswan Herwin, Jumat (10/7). Dalam putusannya, menyatakan membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015. PTTUN juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku penetapan Majelis Hakim PTUN Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 6 November 2015.

Baca juga:
Golkar sudah islah, PPP masih sibuk berunding jelang pilkada
KPU bikin keributan baru jika izinkan dualisme pengurus parpol
Hasto sebut PPP kubu Djan Faridz tak miliki legalitas
Romi soal dualisme PPP: Kalau melihat kemaksiatan ubah dengan tangan
Kubu Romi: Djan Faridz Cs tak bisa ikut pilkada, kecuali gabung SDA

Advertisement
(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.