Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Romi: Djan Faridz Cs tak bisa ikut pilkada, kecuali gabung SDA

Kubu Romi: Djan Faridz Cs tak bisa ikut pilkada, kecuali gabung SDA Djan Faridz jenguk SDA. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Sekjen PPP kubu Romahurmuziy (Romi), Arsul Sani menyatakan bahwa kepengurusan PPP Munas Jakarta pimpinan Djan Faridz tak pernah sah, dari sebelum ada gugatan PTUN sampai saat ini. Sebab kepengurusan di bawah Djan Faridz tak pernah punya Surat Keputusan (SK) Muktamar PPP.

Karena itu dia merasa yakin Muktamar PPP di Surabaya yang sah sehingga bisa ikut pilkada serentak Desember nanti. Dia menilai, PPP kubu Djan Faridz tidak bisa mengajukan calon dalam pilkada.

‎"Muktamar Jakarta belum pernah punya SK (Menkum HAM). Apa legalitasnya kalau mengajukan? Parpol menganut asas legalitas," kata Arsul saat dihubungi, Senin (13/7).

Menurut dia, kubu Djan bisa saja mengajukan calon di pilkada serentak nanti. Namun dengan satu syarat, kepengurusan PPP Muktamar Bandung kubu Suryadharma Ali (SDA) yang sedang bersengketa melawan kubu Romi. Sebab kubu SDA sudah punya SK Menkum HAM, sementara kubu Djan Faridz belum.

‎"Kalau dia mau, bergabunglah dalam kubu SDA. Sebab yang menggugat di PTUN Muktamar Bandung. Kubu Djan Faridz tak pernah menggugat di PTUN," tuturnya.

Menurut Arsul, permasalahan di sengketa internal Partai Golkar berbeda dengan PPP. Kalau di Golkar, kubu Aburizal telah mendapat SK dari Munas Riau.

"Tapi untuk PPP yang berhak untuk mengajukan calon kubu hasil Muktamar Surabaya dan Bandung. Surabaya itu Romahurmuziy, sedangkan Bandung Suryadharma Ali dan Romi," tegasnya.

Di sisi lain, menurut Arsul, PPP tentu mengapresiasi menghargai pemikiran atau wacana yang disampaikan pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR. Hak tersebut berkaitan dengan hasil rapat konsultasi mengenai mekanisme pendaftaran partai yang bersengketa.

Namun PPP kubu Romi yang telah sah secara hukum oleh PT TUN dan mendapat SK Menkum HAM, tetap tak akan mau memberikan kesempatan bagi kubu Djan Faridz untuk mengajukan calon kepala daerah.‎ PPP telah menelaah dasar hukumnya.

"PPP berharap kalau pemikiran itu dituangkan dalam pasal 36 tahun 2015 maka itu tidak menabrak hukum yang lain. Misalnya UU Parpol. Kan di UU Parpol ditetapkan pasal 23 bahwa kepengurusan parpol disahkan oleh Kemenkum HAM," tandasnya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres

Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres

Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak

Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak

Ganjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.

Baca Selengkapnya
Rombongan Jenderal-Jenderal Polri Sambangi KPU saat Rekapitulasi Nasional, Ada Apa?

Rombongan Jenderal-Jenderal Polri Sambangi KPU saat Rekapitulasi Nasional, Ada Apa?

Fadil menyebut telah memproyeksikan akan adanya peningkatan eskalasi massa.

Baca Selengkapnya
Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Baca Selengkapnya
Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih saat Upacara Berlangsung, Aksi Bocah SD Ini Banjir Pujian

Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih saat Upacara Berlangsung, Aksi Bocah SD Ini Banjir Pujian

Bocah SD ini mampu mengibarkan bendera merah putih saat upacara. Baru latihan Senin pagi, satu jam sebelum upacara dimulai.

Baca Selengkapnya
Deretan Artis Meriahkan Kampanye Akbar Terakhir Ganjar-Mahfud di Solo-Semarang: Slank, NDX AKA Hingga Lala Widy

Deretan Artis Meriahkan Kampanye Akbar Terakhir Ganjar-Mahfud di Solo-Semarang: Slank, NDX AKA Hingga Lala Widy

Dipilihnya Jateng sebagai lokasi kampanye pamungkas Ganjar-Mahfud karena wilayah itu menjadi lumbung suara PDIP.

Baca Selengkapnya