Revisi UU Pilkada, partai tak usung calon diusulkan kena penalti
Selain itu, pemberi dan penerima mahar saat pemilu juga dikenakan pidana.
Pendiri Institut Otonomi Daerah (IOD) J Kristiadi meminta revisi undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada untuk mengatur pemberian penalti bagi partai politik yang tak mau mengusung calon kepala daerah. Aturan tersebut dinilai penting agar Pilkada ke depan tak ada lagi calon tunggal.
"Sesungguhnya kalau mereka (parpol paham), sinyal yang keras sekali untuk partai, kamu itu mendidik kader yang bener, enggak cuma kasih topi terus tawarkan ke masyarakat untuk dipilih. Kalau mereka paham, bahasanya keras sekali itu, enggak mengusulkan calon kok dihukum, kenapa? kamu selama ini tidak bisa mendidik kader dengan benar, ke mana saja partai?" kata J Kristiadi di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (1/3).
Selain itu, menurut Presiden IOD Djohermansyah Djohan, pihaknya juga mengusulkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla agar pemberi mahar saat pemilu dikenakan pidana. "Kita usulkan kepada wapres tadi bahwa pemberi mahar, dan penerima mahar dalam pemilu diberi sanksi pidana. Wani piro? itu kena. Kalau ada calon kandidat kita minta dia didiskualifikasi," kata Djohermansyah.
Sementara di kesempatan berbeda, pendiri IOD lainnya, Siti Zuhro mengatakan, seharusnya partai politik mengusung atau mengajukan kadernya sebagai calon kepala daerah. Sebab saat ini pemerintah sudah menerapkan multipartai.
"Ini menonjol karena di pilkada serentak tahun lalu ada calon tunggal nah ini yang harusnya menjadi concern keprihatinan kita, masak iya multipartai seperti ini tapi calon tunggal, ini berarti ada yang salah. Jadi harus ada penalti dan fairness dengan mengurangi ambang batas, selain itu kita harapkan dengan pilkada serentak ada pemilu berkualitas, terutama tidak ada barter politik, money politik itu, karena jika itu terus dilakukan ujung-nya tidak hanya kkn tapi juga penjara, mahar politik tidak perlu diperpanjang di 2017," kata dia.
Baca juga:
Komisi II DPR targetkan revisi UU Pilkada selesai Juli mendatang
Revisi UU Pilkada, ini dua pasal sanksi tegas politik uang
Mendagri kebut penyusunan draf revisi UU Pilkada
KPU minta poin-poin ini jadi prioritas revisi UU Pilkada
Serius minta Pilgub lewat DPRD, PKB cari dukungan parpol di DPR
Mendagri tunggu KPU sikapi soal calon tunggal boleh ikut Pilkada
Politikus Gerindra usulkan revisi terbatas UU Pilkada