Rapat batal, Pansus angket tetap minta kehadiran ketua KPK
Rapat batal, Pansus angket tetap minta kehadiran ketua KPK. Pimpinan KPK membatalkan rapat dengan pansus angket. KPK mengaku masih menunggu putusan MK perihal judicial riview UU NO 17 Tahun 2014.
Pimpinan KPK membatalkan rapat dengan pansus angket. KPK mengaku masih menunggu putusan MK perihal judicial review UU NO 17 Tahun 2014.
Anggota Pansus Angket KPK Ahmad Sahroni menghormati putusan KPK dengan alasan tersebut. Namun, Roni menegaskan pansus angket akan tetap meminta Ketua KPK Agus Rahardjo untuk bisa hadir dalam rapat.
"KPK memang sudah menolak hadir dengan alasan menunggu keputusan MK dan mereka meminta pansus dapat menghormati proses hukum itu. Tetapi tetap akan kita ajukan kepada pimpinan baik pimpinan pansus dan pimpinan DPR agar dapat menghadirkan pimpinan KPK," kata Sahroni, Rabu (20/9).
Sahroni pun menyatakan bakal mengusulkan perpanjangan kerja pansus. Dia menambahkan, karena surat dari pimpinan KPK menunggu hasilnya maka pansus tanggal 28 september akan tetap membacakan di paripurna
"Kita mintakan pada Pimpinan pansus dan pimpinan DPR untuk perpanjang Masa Kerja pansus sesuai UU," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, jelang rapat akan dilaksanakan siang hari tersebut, KPK berkirim surat kepada Sekjen DPR dengan tembusan surat kepada Presiden RI dan Pimpinan DPR untuk membatalkan rapat tersebut dengan alasan KPK sedang mengajukan judicial riview UU NO 17 Tahun 2014.
Berikut isi kutipan surat KPK kepada DPR yang ditanda tangani ketua KPK Agus Rahardjo:
Sehubungan dengan adanya surat undangan dari Sekjen DPR RI No PW/16703 RI/IX/2017 tanggal 18 September 2017 mengenai akan diadakan RDP dengan Pansus Angket KPK dengan Pimpinan KPK yang akan dilaksanakan Hari Rabu 20 September 2017 jam 13.00 WIB dengan acara membahas pembicaraan awal terkait pelaksanaan tugas penyelidikan Pansus Angket KPK DPR terhadap fungsi kelembagaan, Tata Kelola SDM, Anggaran dan Kewenangan KPK maka dengan ini kami sampaikan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud dengan alasan KPK saat ini telah menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian UU NO 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UU 1945 sebagaimana tersebut dalam register perkara No: 40/PUU-XV/2017.
Oleh karena itu untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK sampai dengan diputuskannya permohonan dimaksud. KPK tidak dapat menghadiri undangan yang disampaikan oleh Sekjen DPR.
Baca juga:
Gerak-gerik Masinton di Pansus angket sampai akhirnya dieleminasi
Ketua MPR sindir Pansus angket: Jangan dikit-dikit Pak Presiden
PAN sarankan Pansus KPK fokus rekomendasi akhir daripada ketemu Jokowi
Dicopot dari pimpinan Pansus angket KPK, ini kata Masinton Pasaribu
Tak kuorum, rapat pimpinan DPR bahas konsultasi Pansus dan Presiden ditunda