Putusan belum selesai diketik, sidang Mahkamah Golkar ditunda 2 jam
Sidang ditunda Pukul 16.00 WIB yang semula dijadwalkan pada Pukul 14.00 WIB.
Sidang putusan Mahkamah Partai Golkar terkait kisruh internal antara kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan kubu Agung Laksono ditunda dua jam. Hal ini dikarenakan alasan teknis, yakni putusan belum selesai diketik.
"Alasan teknis saja karena pengetikan keputusan MP yang akan dibacakan belum selesai," kata Zainudin Amali, Sekjen DPP Golkar kubu Laksono munas Ancol ketika dihubungi via BBM.
Awalnya, sidang putusan digelar Pukul 14.00 WIB. Namun, sidang harus ditunda dua jam hingga Pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, Mahkamah Parpol DPP Golkar mengadakan sidang pada Rabu lalu (25/2) yang dihadiri kedua kubu. Dalam sidang itu, Majelis Mahkamah Parpol yang diketuai oleh Muladi memberikan kesempatan selama seminggu bagi kedua kubu untuk melanjutkan komunikasi di luar sidang keputusan.
Baca juga:
Puluhan polisi jaga ketat sidang putusan Mahkamah Partai Golkar
JK harap Ical dan Agung Laksono islah
Mahkamah Partai putuskan nasib Golkar Rabu, kubu Ical yakin menang
Temui KPU, Sekjen Golkar jelaskan soal kepengurusan