Putaran 2, KPU DKI diminta serahkan waktu kampanye ke pasangan calon
Pakar politik Universitas Indonesia Syamsuddin Haris menilai penerapan adanya kampanye pada putaran kedua sebenarnya tidak fair. Alasannya karena ternyata aturan tersebut baru direncanakan usai putaran pertama usai.
Pilkada DKI Jakarta resmi berlangsung dalam dua putaran. Hal ini lantaran tidak adanya satu pasangan calon (paslon) yang mendapat 50+1 persen perolehan suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tengah membahas dengan pihak-pihak terkait soal regulasi Pilkada DKI Jakarta pada putaran dua ini. KPU DKI diharapkan menyerahkan opsi kepada masing-masing pasangan calon apakah akan menggunakan waktu kampanye atau tidak.
Pakar politik Universitas Indonesia Syamsuddin Haris menilai penerapan adanya kampanye pada putaran kedua sebenarnya tidak fair. Alasannya karena ternyata aturan tersebut baru direncanakan usai putaran pertama usai.
"Tidak fair bila aturan baru dibuat setelah Pilkada putaran pertama berlangsung," katanya kepada merdeka.com, Kamis (2/3).
Dia mengungkapkan, jika memang terpaksa harus direalisasikan maka KPU DKI Jakarta menyerahkan keputusan kepada masing-masing pasangan calon. Sehingga mereka bisa saja menggunakan masa kampanye atau tidak.
"Jika tidak ada aturan atau regulasi tentang kampanye Pilkada untuk putaran ke dua, saya pikir KPUD tidak perlu mewajibkan kampanye bagi kedua paslon," ujarnya.
Syamsuddin menjelaskan, KPU DKI tidak perlu memaksa setiap pasangan calon untuk menggunakan masa kampanye. Karena bisa saja salah satu pasangan calon merasa visi misi yang disampaikan selama masa kampanye putaran pertama tidak perlu dipertajam kembali.
"Jadi poin saya, kampanye untuk putaran ke dua bersifat suka rela, tidak wajib sehingga bisa dimanfaatkan oleh paslon tapi bisa juga tidak," tutupnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menyatakan akan membahas dengan pihak-pihak terkait soal regulasi pilkada DKI Jakarta putara kedua. KPUD DKI Jakarta juga membahas tentang cuti atau tidaknya pasangan dari calon petahana Basuki T Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat di putaran kedua yang akan dimulai Maret nanti.
"Regulasi rancangannya sekarang sedang disusun. Kemudian nanti akan kita lakukan uji publik yang melibatkan tim paslon sekaligus parpol, ahli, masyarakat, pemerhati pemilu dan sebagainya. Apa masukan-masukan mereka terkait beberapa rancangan keputusan," ujar Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno kepada awak media, saat berada di Grand Sahid Jaya Hotel, Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (26/2).
Baca juga:
Ahok jengkel dituding Taufik pembagian KJP politis jelang putaran 2
Ahok klaim dari dulu PKB mendukung dirinya karena kesamaan visi
Ini reaksi Ahok disebut Anies plagiat program Ok Oce
PKB putuskan dukungan putaran dua Pilgub DKI minggu depan
Elite PKB temui Ahok di Balai Kota, bicara soal dukungan pilgub DKI
Saat Djan Faridz sepelekan PPP Romi karena AHY kalah Pilgub DKI
Djan Faridz sebut PPP kubu Romi tak punya massa, buktinya Agus kalah