LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

PSI perbaiki permohonan uji materi frasa 'citra diri' di UU Pemilu

Jubir Bidang Hukum PSI Rian Ernest mengatakan, partainya telah mengajukan perbaikan gugatan uji materi terkait frasa 'citra diri' dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

2018-07-16 20:21:19
Partai Solidaritas Indonesia
Advertisement

Jubir Bidang Hukum PSI Rian Ernest mengatakan, partainya telah mengajukan perbaikan gugatan uji materi terkait frasa 'citra diri' dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

"Pada hari ini, PSI telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada MK untuk menguji UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. PSI menghargai niat UU tersebut untuk menekan biaya politik. Namun tidak dapat dipungkiri berpolitik di iklim demokratis memang tidak murah, apalagi mengingat luasnya wilayah Republik Indonesia. PSI perlu diberikan ruang untuk beriklan agar lebih bisa dikenal masyarakat," kata Rian melalui keterangan pers di Jakarta, Senin (16/7).

Dia menjelaskan, pasal yang diuji PSI adalah: Pasal 1 angka 35. PSI memohon frasa 'dan/atau citra diri' dihapuskan, agar tidak ada lagi orang dikriminalkan hanya karena pencantuman nomor urut dan logo partai. Uji materi ini karena PSI ingin agar rambu kampanye kembali jelas: penyampaian visi, misi dan program kerja.

Advertisement

Untuk ketiga pasal, yakni Pasal 275 ayat 2; Pasal 276 ayat 2; Pasal 293 ayat 1 sampai 3 pada intinya PSI meminta agar PSI diperbolehkan beriklan kampanye semenjak masa kampanye September.

"PSI tidak punya titik mulai yang sama dengan partai yang sudah berdiri selama puluhan tahun. Tidaklah adil dan melanggar hak konstitusional Pemohon, setelah mengalami beratnya verifikasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum, kini PSI tidak diberi kesempatan untuk melakukan iklan serta sosialisasi politik," ujar Rian.

Dia mengibaratkan, PSI dipaksa untuk bertinju dengan satu tangan terikat di belakang. Dengan UU yang ketat membatasi iklan, maka kemungkinan besar partai baru seperti PSI hanya ikut serta dalam pemilu nasional hanya satu kali saja, karena tidak lolos ambang batas parlemen.

Advertisement

"Ini sangat disayangkan padahal PSI hadir ingin membawa perubahan perpolitikan Indonesia karena partai-partai yang sudah ada diindikasikan gagal melawan korupsi di dalam sistem politik, terbukti dari data, bahwa 3 dari 4 partai peraih suara tertinggi Pemilu 2014 yang lalu, juga merupakan 3 partai yang paling banyak kadernya diciduk KPK antara 2014 sampai 2017," pungkas Rian.

Baca juga:
JK mengaku tak maju jadi Capres: Saya enggak punya partai
Fahri Hamzah: Sudah 'fixed', Pak JK tidak maju lagi
Soal putusan MK, JK tegaskan ingin istirahat dan fokus ngurus cucu
MK tolak gugatan pasal 169 dan 227 UU Pemilu, soal tafsir JK boleh jadi Wapres lagi
Akademisi sampai sutradara film kembali gugat Pasal 222 UU Pemilu ke MK
PSI gugat Pasal tentang citra diri di UU Pemilu ke MK

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.