LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Pramono: SBY berhak pakai pesawat kepresidenan buat kampanye

"Sudah dijawab oleh Bawaslu, itu sah tidak melanggar aturan, itu sudah terdapat dalam protokol seorang presiden."

2014-03-28 16:39:00
Partai Demokrat
Advertisement

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Pramono Edhie Wibowo tak mau berpolemik soal penggunaan pesawat kepresidenan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk kepentingan kampanye. Menurut dia, hal itu masuk dalam protokoler kepresidenan.

Pramono Edhie mengatakan, badan pengawas pemilu (Bawaslu) sudah sudah menjawab bahwa SBY berhak menggunakan pesawat kepresidenan. Dia menegaskan, polemik ini sudah selesai karena Bawaslu pihak yang berhak memutus apakah itu pelanggaran atau tidak.

"Sudah dijawab oleh Bawaslu, itu sah tidak melanggar aturan, itu sudah terdapat dalam protokol seorang presiden. Dan kalaupun melanggar, yang berhak mengatakan melanggar adalah Bawaslu," ujar Pramono Edhie di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/3).

Terkait dengan laporan LSM terkait hal ini, adik ipar SBY ini pun menjawab, laporan tersebut sudah tidak berlaku. Sebab, Bawaslu sudah menyatakan hal tersebut bukan pelanggaran.

"Yang berhak mengatakan pelanggaran adalah Bawaslu. Bawaslu sudah jawab," pungkasnya.

Sebelumnya, Lingkar Madani untuk Demokrasi (LIMA) Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ). SBY dituding memakai uang negara dengan menyewa pesawat komersil untuk berkampanye di Lampung pada 26 Maret 2014 lalu.

"Presiden ( SBY ) memang tidak mempergunakan pesawat kepresidenan, sehingga pada tingkat tertentu tidak dapat dinyatakan mempunyai fasilitas negara, akan tetapi menggunakan pesawat umum yang disewa dengan uang negara," kata Direktur Eksekutif LIMA Ray Rangkuti di Gedung Bawaslu , Jakarta, Jumat (28/3).

Dia menjelaskan, perjalanan kampanye pejabat negara merupakan pelanggaran berat dalam Pemilu. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.

"Khususnya yang terkait dengan pasal 129 ayat 1, dinyatakan bahwa dana kegiatan kampanye Pemilu partai politik peserta Pemilu menjadi tanggung jawab partai politik peserta Pemilu," ujarnya.

Maka dari itu, Ray mendesak Bawaslu agar segera memanggil SBY guna dimintai keterangannya.

Baca juga:
Pramono Edhie: Apa yang sudah dicapai era pemerintahan Megawati?
Pramono Edhie: Kampanye Demokrat paling ramai dari partai lain
Pramone Edhie kampanye di GOR Jakarta Utara bersama Farhat Abbas
Pramono Edhie: Capres TNI-Polri yang terbaik
4 Orang ini mengaku lebih dulu blusukan daripada Jokowi

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.