Prabowo tolak pembahasan RUU KUHP/KUHAP
"Kalau tidak ditunda pun, kita tidak setuju kalau ada pelemahan kekuatan KPK," kata Prabowo.
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan tegas menolak pembahasan revisi RUU KUHP/KUHAP. Menurut Prabowo, hal tersebut merupakan bentuk pelemahan penegakan hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita tidak ingin ada pelemahan peran dalam wewenang serta kekuatan KPK. Saya kira itu intinya," kata Prabowo di Hotel Sultan sebelum menjadi pembicara dalam Rakernas Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia, Sabut (1/3).
Dia menambahkan, mengenai wacana untuk menunda pembahasan rapat pembahasan revisi RUU KUHP/KUHAP, tidak perlu dilakukan. Sebab Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan mendapatkan dukungan dari partainya.
"Kalau tidak ditunda pun, kita tidak setuju kalau ada pelemahan kekuatan KPK. Itu saja sudah jelas," terangnya.
Seperti diketahui, KPK telah mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden meminta pembahasan RUU KUHP/KUHAP dihentikan. KPK meminta agar pemerintah dan DPR menarik draf kedua RUU dan mempercayakan pembahasan kembali revisi undang-undang KUHP/KUHAP kepada DPR periode 2014-2019.
KPK juga keberatan substansi dari RUU KUHP yang masih memuat tindak pidana kejahatan luar biasa. Padahal, jenis tindak pidana itu sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. Pemerintah sudah menegaskan tidak akan menarik draf RUU KUHAP/KUHP.
Baca juga:
5 Suara lantang KPK tak mau digergaji lehernya
'Tarik UU Tipikor ke KUHP, pemikiran pemerintah jungkir balik'
Ruhut sebut ada penumpang gelap di revisi KUHAP dan KUHP
Revisi KUHP dan KUHAP pemerintah bermaksud bubarkan KPK
Delik pidana 'perdagangan pengaruh' akhirnya masuk RUU KUHP