Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi KUHP dan KUHAP pemerintah bermaksud bubarkan KPK

Revisi KUHP dan KUHAP pemerintah bermaksud bubarkan KPK KUHP. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Polemik revisi KUHP dan KUHAP yang kini terus digodok anggota Komisi III DPR masih terus bergulir. Aktivis Pukat Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril menilai kalau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diatur dalam KUHP maka sama saja Negara ini mundur ke belakang.

"Kalau Tipikor diatur dalam KUHP itu langkah mundur. Kita kembali ke tahun 60-an," ujar Oce saat diskusi di Warung Daun yang bertajuk 'Revisi di menit terakhir KUHAP dan KUHP," Sabtu (1/3).

Oce menilai, jika pemerintah memutuskan untuk mencabut Undang-Undang yang terkait korupsi maka akan berbahaya. "KPK nya bisa bubar," tuturnya.

Oce menilai ada makna yang tersirat dalam revisi KUHP tersebut bahwa pemerintah bermaksud akan membubarkan KPK.

"Iya, memang ada maksud ke arah situ, namun tidak secara eksplisit diucapkan, bisa mati kalau secara terang-terangan diucapkan maksud itu," pungkasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP