PPP kubu Djan Faridz ajukan uji materiil ke MK
Kubu Djan menyayangkan sikap Menkum HAM yang belum juga mengesahkan keputusan MA terkait kasasi PPP.
PPP kubu versi Muktamar Jakarta, yang diketuai Djan Faridz mengajukan hak uji materil penafsiran Pasal 33 ayat 2 tentang partai politik. Hak uji materiil sendiri diajukan oleh tiga orang pengurus PPP Kalimantan Barat.
Kuasa hukum Djan mengatakan, Pasal 33 ayat 2 menafsirkan bahwa presisi dalam pengurusan partai politik diselesaikan dalam pengadilan negeri tingkat pertama, dan upaya hukumnya adalah kasasi.
"Kita minta penafsiran konstitusional dari Pasal 32 ayat 2. Kenapa kita minta penafsiran konstitusional? Karena ada fakta bahwa walaupun ada keputusan kasasi, yang mempunyai kekuatan hukum tetap, PPP Muktamar Jakarta yang dipimpin Pak Djan Faridz tapi ternyata sampai saat ini tidak diberikan pengesahan juga oleh Menkum HAM," kata Djemat di Gedung MK, Kamis (14/4).
Ia menambahkan, jika satu organisasi politik itu punya perselisihan dan sampai di pengadilan, dan sudah diputuskan MA, maka keputusan MA memiliki kekuatan hukum tetap. Ia pun kemudian mempertanyakan langkah Menkum HAM yang belum juga mengesahkan keputusan MA tersebut.
"Tapi tidak diberikan pengesahan, ini bagaimana? Ini yang kita tanya ke hakim MK. Karena sesuai pasal 28 tadi harus ada kepastian hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap Menkum HAM yang belum juga mengesahkan keputusan MA. Melihat latar belakang Menkum HAM yang merupakan kader partai PDIP, Ia pun sangsi jika Menkum HAM Yasonna Laoly akan menjalankan keputusan MA.
"Kalau keadaan seperti ini, bergantung kepada Kemenkum HAM, kita tahu menkum HAM saat ini latar belakang parpol tertentu. Jika begini tidak ada kepastian hukum," pungkasnya.
Baca juga:
Cari keadilan, Djan Faridz lapor kisruh PPP hingga ke PBB dan OKI
Pimpinan DPR gelar rapat tentukan nasib Fahri Hamzah dan status PPP
Islah PPP kurang sempurna, pemerintah & Romy terus rayu Djan Faridz
Hasrul jamin tak akan gusur loyalis Djan Faridz di Fraksi PPP DPR
Dibuka Jokowi dan ditutup JK, Muktamar VIII PPP diklaim sah
Kubu Romi persilakan Djan Faridz dan gerbongnya pindah partai
Romi sebut Djan Faridz sia-sia buang energi ribut-ribut PPP