Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cari keadilan, Djan Faridz lapor kisruh PPP hingga ke PBB dan OKI

Cari keadilan, Djan Faridz lapor kisruh PPP hingga ke PBB dan OKI Ketua Umum PPP Djan Faridz. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - PPP kubu versi Muktamar Jakarta, yang diketuai Djan Faridz mengajukan hak uji materiil penafsiran Pasal 33 ayat 2 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi. Dalam uji materinya, kubu Djan Faridz mempersoalkan keputusan MA yang mengakui kepengurusan PPP Muktamar Jakarta merupakan kepengurusan yang sah.

Djan Faridz mengatakan, hasil putusan MA ini tidak hanya diperjuangkan ke MK, namun juga hingga ke badan PBB. Untuk itu, Djan Faridz sudah mempersiapkan tim kuasa hukum.

"Lawyer saya sudah menyiapkan untuk ke Den Haag untuk dapatkan harapan di PBB," kata Djan Faridz di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/4).

Tidak cuma ke PBB, PPP juga bakal melaporkan ketidakpastian hukum ini ke organisasi negara Islam (OKI). Dia berharap agar partai Islam mendapatkan harapan.

"Kita ingin memperjuangkan harapan kita ini, bahwa partai Islam supaya juga diberikan harapan dan harapan itu tentunya harapan kepastian hukum," ujarnya.

Kuasa hukum PPP muktamar Jakarta Humphrey R Djemat mengatakan, Pasal 33 ayat 2 menafsirkan bahwa presisi dalam pengurusan partai politik diselesaikan dalam pengadilan negeri tingkat pertama, dan upaya hukumnya adalah kasasi.

"Kita minta penafsiran konstitusional dari Pasal 32 ayat 2. Kenapa kita minta penafsiran konstitusional, karena ada fakta bahwa walaupun ada keputusan kasasi, yang mempunyai kekuatan hukum tetap, PPP Muktamar Jakarta yang dipimpin Pak Djan Faridz tapi ternyata sampai saat ini tidak diberikan pengesahan juga oleh Menkum HAM," kata Djemat di Gedung MK, Kamis (14/4).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP