LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

PPP khawatir PKB isi pimpinan MPR jadi kasus korupsi baru

Arsul menyebutkan alasan PKB tidak bisa mendapatkan kursi pimpinan MPR. Sebab, menurutnya, tambahan kursi pimpinan MPR seharusnya diberikan kepada partai dengan suara terbanyak di DPR dalam pemilu 2014, yakni urutan kesatu, ketiga dan keenam.

2018-03-15 11:38:15
UU MD3
Advertisement

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan penambahan kursi pimpinan DPR dari PDIP. PPP hanya mempermasalahkan bertambahnya kursi pimpinan MPR untuk PKB.

Dalam UU MD3 yang baru, pemerintah dan DPR sepakat menambah tiga kursi pimpinan MPR. Tiga kursi tersebut diberikan kepada PDIP, Gerindra dan PKB.

"Pelantikan tambahan pimpinan DPR bagi PPP tak bermasalah yang masalah itu tambahan pimpinan MPR karena kalau dilihat pertama menabrak putusan MK Nomor 117/PUU-VII/2009," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3).

Advertisement

Arsul menyebutkan alasan PKB tidak bisa mendapatkan kursi pimpinan MPR. Sebab, menurutnya, tambahan kursi pimpinan MPR seharusnya diberikan kepada partai dengan suara terbanyak di DPR dalam pemilu 2014, yakni urutan kesatu, ketiga dan keenam.

"Urutan keenam itu PAN bukan PKB. Kalau kursi keenam memang PKB di DPR tapi kalau suara terbanyak itu bukan PKB tapi PAN. Walaupun kursinya lebih banyak tapi suaranya PKB lebih sedikit," jelasnya.

Dengan kata lain, tidak ada dasar hukum bagi PKB menyodorkan nama kader sebagai Wakil Ketua MPR. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) disebut akan menempati posisi pimpinan MPR.

Advertisement

Jika kader PKB tetap dipaksakan menjadi pimpinan MPR, kata Arsul, maka akan berpotensi menjadi kasus korupsi. Hal ini karena pimpinan MPR dari PKB mendapatkan protokoler, dan anggaran operasional dari negara.

"Nah apa akibatnya? coba bayangkan seorang wakil ketua MPR dia dapat hak protokoler, dia juga dapat hak budgeting untuk kegiatannya itu terus nanti kalau diaudit BPK itu bisa jadi masalah. Nanti malah jadi kasus korupsi baru," tegasnya.

Pimpinan fraksi PPP telah mengirimkan surat ke pimpinan MPR untuk mengingatkan penambahan kursi pimpinan untuk PKB berpotensi melanggar hukum.

Baca juga:
Revisi UU MD3 resmi jadi UU Nomor 2 tahun 2018
Menkum HAM sebut Jokowi tolak UU MD3 karena gelombang penolakan
Aksi demonstrasi tak pengaruhi putusan uji materi UU MD3 di MK
Zulkifli sebut Cak Imin, Ahmad Basarah dan Muzani jadi Wakil Ketua MPR
Tolak UU MD3, ratusan demonstran kembali datangi MK

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.