LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

PPP Djan Faridz tuding Menkum HAM Yasonna melakukan rekayasa politik

Hal itu karena Menkum HAM tidak mengesahkan Muktamar Jakarta tetapi justru meminta menggelar Muktamar Islah.

2016-04-25 16:01:11
PPP
Advertisement

Massa dari Angkatan Muda Kabah (AMK) yang merupakan bagian dari PPP kubu Ketua Umum Djan Faridz kembali menggeruduk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).‎ Mereka mengecam Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly yang tak kunjung mengesahkan kepengurusan kubu hasil Muktamar Jakarta.‎

Ketua Umum AMK Sudarto menuding Yasonna telah melakukan rekayasa politik karena tidak mengesahkan Muktamar Jakarta di bawah pimpinan Djan Faridz tetapi justru meminta Romahurmuziy menggelar Muktamar Islah.

"Menkum HAM telah melakukan upaya rekayasa politik dengan meminta saudara Romy dan kawan-kawan untuk melaksanakan Muktamar abal-abal yang jelas melanggar hukum," kata Sudarto di depan Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/4).

Menurut Wakil Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta ini, kepengurusan Partai Kabah yang sah di mata hukum ialah di bawah pimpinan Djan Faridz sebagaimana putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) Nomor 601/2015. Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PTUN yang mengesahkan SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya.

"Kita akan terus melawan sampai kapan pun, ingat putusan MA 601/2015 itu akan sampai berlaku sampai kapan pun. Ini adalah perlawanan, yang namanya perlawanan tak akan berhenti, ini adalah jihad dari seluruh kader PPP. Kita punya prinsip," tegas dia.

Saat disinggung, kubu Romy hasil Muktamar Pondok Gede telah menyerahkan susunan kepengurusannya pada pekan lalu kepada Yasonna, Sudarto menyebut itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

"Karena itu adalah Muktamar abal-abal yang melanggar hukum. Kalau itu tetap dilakukan maka negara ini sudah hancur karena sudah melanggar sendi-sendi berbangsa dan bernegara," tukasnya.

Baca juga:
Dianggap gagal, ribuan massa demo desak Menteri Yasonna mundur
Massa PPP serbu kantor Kemenkum HAM tuntut Yasonna Laoly mundur
Romi ke Djan Faridz: Saya doakan moga-moga dapat hidayah
Romi pastikan pengurus PPP yang didaftarkan di Kemenkum HAM lengkap
Romi beri waktu seminggu agar Djan Faridz masuk kepengurusan
Akomodir semua pihak, kepengurusan PPP 'bengkak' jadi 155 orang

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.