LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Politisi NasDem sebut hakim MK berasal dari parpol sering bermasalah

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka suap uji materi UU Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Desakan agar sistem rekrutmen dan pengawasan hakim MK dibenahi mulai digulirkan DPR.

2017-01-31 23:45:00
DPR
Advertisement

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka suap uji materi UU Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Desakan agar sistem rekrutmen dan pengawasan hakim MK dibenahi mulai digulirkan DPR.

Anggota Komisi III Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi mengatakan, hakim MK harus bebas dari afiliasi partai politik. Dia mengakui hakim-hakim MK yang pernah terafiliasi dengan partai kerap bermasalah.

"Kalau parpol jelas tidak boleh. Kalau Pak patrialis ini kan dia orang terafiliasi partai politik seperti juga Pak Akil. Nah kelihatannya orang yang dekat parpol langsung bermasalah seperti ini," kata Taufiqulhadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1).

Idealnya, kata dia, kader partai yang ingin menjadi hakim MK sebaiknya diberi jeda waktu sekitar 5 tahun setelah keluar dari dunia politik.

"Tetapi menurut saya setelah 5 tahun. Jeda yang panjang," tegasnya.

Patrialis memutuskan mundur dari jabatannya sebagai hakim MK setelah berstatus tersangka. Pengunduran diri ini membuat pemerintah membentuk panitia seleksi (Pansel) hakim MK. Pansel ini akan mencari satu hakim MK untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggal Patrialis.

Taufiq menyarankan agar calon hakim MK baru tidak memiliki latar belakang atau berasal dari partai politik. Sebab, menurutnya, beban tugas kader parpol cukup berat jika harus bertugas juga sebagai hakim MK.

"Menurut saya sekarang diseleksi enggak usah dulu lah dengan latar belakang parpol. Saya khawatir nanti bebannya terlalu berat," imbuh dia.

Buntut kasus ini, lanjutnya, muncul usulan dari masyarakat agar para hakim MK diawasi dan dievaluasi secara periodik. Batas waktu evaluasi yang diusulkan yakni 2 tahun sekali.

"Nah karena itu menurut saya begini pertama dia ini adalah dia harus diseleksi secara periodik misalnya apakah dua tahun sekali misalnya. Orang mengatakan begitu. Apakah dua tahun sekali di review," tegasnya.

Ditambahkannya, ada pula usulan agar tokoh yang diberi tugas sebagai hakim MK adalah mereka yang telah berusia lanjut namun tetap memiliki kapabilitas, integritas dan rekam jejak baik di dunia hukum.

"Ada yang mengatakan umur sudah tua saja produk orang akan bijak, dan bisa produktif hingga usia 80 tahun. Kalau begitu kita pilihlah yang usia minimal 70 tahun. Dengan demikian sampai pensiun dia di sana seumur hidup sehingga tidak ada kepentingan itu," tutup Taufiq.

Baca juga:
Istana: Pengalaman penunjukan Patrialis Akbar jangan terulang
Istana: Pengalaman penunjukan Patrialis Akbar jangan terulang
Demokrat setuju hakim MK tak terafiliasi partai politik
Jelang Pilkada serentak, Komisioner Bawaslu temui Ketua MK
Bela Patrialis, IPHI tantang KPK buktikan penerimaan suap uang tunai
Fahri Hamzah soroti KPK sadap Patrialis selama 6 bulan
KPK kembali periksa penyuap Patrialis Akbar

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.