Politikus PAN: Disetujui atau tidak, Perppu Pilkada tetap bermasalah
Fraksi PAN ingin pembahasan Perppu Pilkada dan Pemda segera dilakukan.
Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto mengatakan disetujui atau tidaknya ketentuan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), akan tetap menimbulkan persoalan hukum.
Bahkan, jika Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditolak, maka akan terjadi persoalan hukum.
"Menyetujui atau tidak menyetujui Perppu itu akan tetap menimbulkan persoalan hukum," kata Yandri saat menyampaikan pandangan Fraksi PAN, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendagri dan Menkum HAM, di ruang komisi II, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1).
Lanjut dia, maka sangat penting adanya kesepahaman bersama dari semua fraksi dan pemerintah, terkait pembahasan dan penetapan Perppu resmi yang dikeluarkan 2 Oktober 2014. Mengingat, akan ada sekitar 400 kepala daerah yang akan berakhir masa tugasnya.
Sebab, sesuai ketentuannya pelaksana tugas (Plt) kepala daerah tidak dapat mengambil keputusan yang sifatnya strategis.
"Karena itu, Perrpu ini perlu segera dibahas dalam masa sidang ini, demi kebaikan bangsa ini ke depannya," tukasnya.
Baca juga:
Politikus PDIP minta Perppu Pilkada dan Pemda dibahas satu paket
DPR, Kemendagri dan Kemenkum HAM rapat perdana bahas Perppu Pilkada
Hamdan sarankan pemerintah ajukan revisi Perppu Pilkada
Ipar Bu Ani: DPR nggak boleh panggil SBY
Mendagri nilai MA lembaga paling tepat tangani sengketa pilkada
Demokrat: Dari Golkar ada yang tak setuju Perppu Pilkada