Hamdan sarankan pemerintah ajukan revisi Perppu Pilkada
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan kepada DPR untuk menunda pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada). Dia juga menyarankan pemerintah segera membuat revisi sebagai pengganti Perppu.
"Kalau ada revisi harus ada pembicaraan antara pemerintah dengan DPR di saat pembahasan. Artinya ditangguhkan penolakan ataupun pengabulannya," ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/1).
Hamdan menerangkan terdapat banyak persoalan di dalam Perppu Pilkada. Sehingga, menurut dia, keberadaan RUU bisa menjadi alternatif ketika Perppu tidak bisa disahkan.
"Jalan yang paling baik seperti itu. Kalau tetap dikabulkan perppunya, nanti satu per satu (pasal) copot di MK," ungkap dia.
Meski demikian, Hamdan mengatakan bisa saja jika DPR menyatakan mengesahkan keberadaan Perppu. Tetapi, dia mengingatkan pelaksanaan Perppu tersebut akan memunculkan banyak masalah.
"Bisa juga mengabulkan Perppu, dalam pelaksanaannya nanti ada banyak masalah," kata Hamdan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya