LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

PKS 'Pasrah' soal Rencana Penambahan 10 Kursi Pimpinan MPR

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan partainya tidak mempermasalahkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait penambahan pimpinan MPR dari lima menjadi 10 orang.

2019-09-04 23:05:00
MPR
Advertisement

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan partainya tidak mempermasalahkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait penambahan pimpinan MPR dari lima menjadi 10 orang. Kata dia, PKS hanya mengikuti kesepakatan semua fraksi di DPR.

"PKS kan sekarang pasif. PKS akan mengikuti saja apa yang akan diputuskan oleh kawan-kawan lain. Kalau keputusannya tapi saja seperti undang-undang yang ada yang ikuti saja," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9).

Meski begitu, Hidayat juga mengaku tidak masalah jika nantinya semua fraksi sepakat untuk menambah kursi pimpinan MPR. Dia mengaku akan mengikuti setiap keputusan yang disepakati.

Advertisement

"Kalo nanti penambahan itu bagian dari musyawarah dan kesepakatan dan menghadirkan MPR adalah bahan permusyawaratan dan kebersamaan. Ya kalau keputusannya gitu kita ikuti," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas membenarkan pihaknya telah membuat draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait pasal formasi pimpinan MPR. Menurutnya, revisi itu dilakukan atas dasar putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Jadi ini ada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang memerintahkan untuk dilakukan revisi. Sehingga mau tidak mau saya harus menjalankan itu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).

Advertisement

Revisi itu dilakukan untuk menambah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Padahal, dalam pasal formasi pimpinan sebelumnya, MPR hanya dipimpin satu ketua dan empat wakil.

Baca juga:
Sekjen MPR Belum Ajukan Anggaran untuk Penambahan Pimpinan Jadi 10 Orang
NasDem Heran Bamus DPR Belum Bahas Revisi UU MD3, Tapi Draf Sudah Disusun
Golkar Tolak Revisi UU MD3 Tambah Pimpinan MPR, Khawatir Merembet ke Pasal Lain
DPR Diam-diam Revisi UU MD3, Ternyata Diusulkan PPP
Cak Imin Nilai 10 Pimpinan MPR Terlalu Banyak, Kecuali dengan Alasan Kebersamaan
Baleg DPR Klaim Penyusunan Draf Revisi UU MD3 Soal Pimpinan MPR Perintah MKD

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.