PKPU larangan eks napi korupsi jadi caleg resmi jadi Undang-Undang
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mengundang-undangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemilihan anggota legislatif. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana.
"Ya sudah diundangkan," Widodo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/7).
Widodo enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai substansi dalam PKPU tersebut. Termasuk norma yang menjadi perdebatan semua pihak.
"Substansi bisa ditanyakan kepada instansi yang membentuknya," ungkapnya.
Diketahui, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terdapat norma larangan mantan narapidana pidana korupsi. Larangan itu terdapat pada pasal 4 ayat 3 yang berbunyi, 'Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi'.
Kemudian, dipertegas pada pasal 7 ayat 1 huruf g yang berbunyi, 'bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah WNI dan harus memenuhi persyaratan: tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap'.
Baca juga:
PKPU disahkan, NasDem minta partai politik tak usung eks koruptor jadi caleg
DPR patuhi aturan larangan eks koruptor jadi Caleg jika resmi jadi UU
PKPU resmi diundangkan Kemenkum HAM, ini perbedaan dengan versi KPU
Penolakan DPR terhadap PKPU eks napi korupsi nyaleg membingungkan
KPU klaim larangan mantan koruptor nyaleg sudah diundangkan Kemenkum HAM
Ketua KPU: PKPU Nomor 20 nawacita antikorupsi