PKPU larang eks koruptor nyaleg digugat ke MA, Menkum HAM bilang 'jalan saja'
Mantan terpidana korupsi Wa Ode Nurhayati, menggugat PKPU yang melarang eks koruptor maju sebagai caleg.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, yang salah satu poinnya melarang mantan eks napi kasus korupsi maju sebagai caleg, digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi hal itu, Menkum HAM Yasonna H Laoly mengaku tak mempermasalahkannya. "Enggak ada masalah ya," ucap Yasonna di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (10/7).
Dia menuturkan jalan bagi yang menentang PKPU tersebut memang ke MA dengan mengajukan gugatan. Apalagi, mengajukan gugatan merupakan hak bagi setiap orang.
"Ya jalan aja. Kalau itukan hak mereka untuk menggugatnya," ujar Yasonna.
Diketahui, mantan terpidana korupsi Wa Ode Nurhayati, menggugat PKPU yang melarang eks koruptor maju sebagai caleg. Wa Ode merupakan eks terpidana korupsi dana PPID mengajukan gugatan karena ingin mencalonkan diri pada Pileg 2019.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPU sebut KPK segera berikan data mantan napi korupsi
MA buka pintu jika ada yang ingin gugat PKPU
KPU akan kembalikan berkas caleg kasus korupsi, narkoba dan pelecehan seksual anak
Waketum Gerindra jamin partainya tak akan calonkan eks napi korupsi di Pileg
Bawaslu minta PAN tak usung caleg eks napi korupsi, narkoba dan terorisme
KPU harap MA segera proses jika ada yang gugat PKPU Nomor 20