KPU akan kembalikan berkas caleg kasus korupsi, narkoba dan pelecehan seksual anak
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerima semua berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang dibawa oleh partai politik ketika mendaftar untuk pemilu legislatif (pileg) 2019. Termasuk caleg dengan rekam jejak mantan terpidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.
Namun Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan bahwa, menerima seluruh berkas tidak otomatis meloloskannya. Karena KPU akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
"Kan memang semua kita terima dulu, kita terima baru kita verifikasi," ungkap Ilham, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).
Jika nantinya terdeteksi dan ditemukan bacaleg yang merupakan mantan terpidana dari 3 perkara itu, maka KPU akan mengembalikan berkas mereka kepada parpol yang bersangkutan.
"Kalau sudah diverifikasi ternyata ketahuan korupsi, kita kembalikan pada partai," ujar Ilham.
Ilham juga menyebutkan, partai politik tetap harus mengisi pakta integritas sebagai salah satu syarat untuk mendaftar. Dia memastikan, lewat verifikasi berkas, tak akan ada bacaleg dengan latar belakang 3 jenis perkara itu yang diloloskan meski termasuk di dalamnya.
"Kan kita ada verifikasi," sebutnya.
Diketahui, larangan terhadap mantan terpidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 untuk pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. PKPU tersebut telah diundangkan oleh Kemenkumham pada tanggal 3 Juli 2018.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaJalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya