Perppu Penundaan Pilkada Dinilai Setengah Hati
Koordinator Nasional Seknas Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby menilai Perppu No.2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020 masih setengah hati. Karena, isi Perppu tersebut meski telah menetapkan secara resmi pemungutan digelar Desember, masih memberikan kemungkinan penundaan lanjutan.
Koordinator Nasional Seknas Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby menilai Perppu No.2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020 masih setengah hati. Karena, isi Perppu tersebut meski telah menetapkan secara resmi pemungutan digelar Desember, masih memberikan kemungkinan penundaan lanjutan.
"Perppu seakan sedang tidak memberikan kepastian karena masih mengakomodir adanya penundaan maka kita bisa mengatakan selain Perppu ini ditunggu-tunggu tetapi kehadiran Perppu juga memang setengah hati karena masih mengakomodir adanya penundaan," kata Alwan dalam web diskusi, Kamis (7/5).
Alwan mengakui memang pandemi Covid-19 yang menyebabkan Pilkada ditunda tidak ada yang bisa memastikan kapan selesai. Di sisi lain, pemerintah tak konsisten dengan memaksakan Pilkada digelar 9 Desember, karena saat ini masih diterapkan berbagai kebijakan menghadapi virus corona, seperti PSBB dan larangan mudik.
"Tapi lain sisi tetap memaksakan dilaksanakan kalau memang tetap pandemi kita ini belum tuntas," kata Alwan.
Dia juga khawatir kualitas dan partisipasi Pilkada serentak 2020 akan turun karena digelar mendekati pandemi Covid-19. Alwan mengatakan, masyarakat bisa saja berpikir dimanfaatkan hanya untuk agenda lima tahunan. Hingga masih ada ketakutan untuk datang ke TPS karena pandemi.
"Dia akan berpengaruh pada dua hal yang pertama partisipasinya akan rendah kedua kualitas pilkada kita dipertanyakan," kata Alwan.
Alwan juga mengkhawatirkan independensi KPU diganggu dengan adanya Pasal 122 A bahwa dalam mengatur teknis KPU harus mendengar masukan pemerintah dan DPR. "Independensi dan kemandirian KPU menjadi sangat riskan karena akan mendapatkan intervensi dan tarikan tertentu antara pemerintah dan DPR yang memang sama-sama punya kepentingan politik," kata dia.
Baca juga:
Komisi II Nilai Perppu Penundaan Pilkada Masih Ada Kekurangan
Eks Komisioner Sebut Perppu Penundaan Pilkada Buat Kerja KPU Lebih Berat
Eks Komisioner KPU Nilai Perppu Penundaan Pilkada Tak Punya Arah Jelas
Perludem Nilai Perppu Penundaan Pilkada 2020 Masih Setengah Hati Beri Kepastian Hukum
Perppu Penundaan Pelaksanaan Sisa Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 Diterbitkan
Poin-poin yang Perlu Diatur dalam Perppu Penundaan Pilkada