Komisi II Nilai Perppu Penundaan Pilkada Masih Ada Kekurangan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perppu tentang perubahan ketiga undang-undang Pilkada yang garis besarnya mengatur perubahan waktu pemilihan. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Perppu ini memang sudah ditunggu oleh semua pihak untuk kepastian hukum, terutama KPU. Meskipun, masih ada yang kurang.
"Walaupun dalam Perppu itu masih belum menampung satu poin yang menjadi keputusan dalam Raker 14 April 2020, yakni tentang normalisasi jadwal Pilkada Serentak menjadi 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya. Namun, untuk kepastian pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sudah cukup," kata Doli kepada Liputan6.com, Rabu (6/5).
Nantinya, masih kata dia, tentu akan dibicarakan lagi ke fraksi yang ada. "Tentu nanti akan lihat pandangan dan sikap dari fraksi-fraksi di DPR," ungkap Doli.
Senada, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memang memandang Perppu mempertegas kewenangan lembaganya.
"Dengan Perppu ini menjadi jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 122 A, bahwa kewenangan itu di tangan KPU. Demikian juga kewenangan untuk menetapkan Pilkada lanjutan, sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah eksekutif, sekarang kewenangan itu juga diberikan kepada KPU setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR," tutur Pramono.
Soal kelanjutan Pilkada 2020, masih kata dia, KPU akan segera menindaklanjuti dengan mematangkan rancangan revisi Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal yang selama ini sudah kita susun.
"Tentu saja, KPU akan terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait, baik BNPB maupun Kemenkes terkait dengan kepastian penyelesaian pandemi Covid-19. Sehingga KPU mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A ayat (2), yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A ayat (3)," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di gedung KPU
Baca SelengkapnyaJalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca Selengkapnya