LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Perludem: RUU Pemilu akan Perkuat Sistem Presidensial dan Kurangi Beban KPU

Perludem memandang, pembenahan keserentakan perlu dilakukan bukan hanya untuk Pemilu nasional. Tetapi juga Pemilu di tingkat daerah. Pemisahan dua rezim Pemilu itu diperlukan.

2020-12-17 13:31:35
RUU Pemilu
Advertisement

DPR tengah mengusulkan revisi UU Pemilu untuk segera dibahas dalam Prolegnas 2021. Revisi UU ini diyakini akan membenahi keserentakan Pilkada dan Pemilu. Pilkada dan Pemilu nasional akan diselenggarakan terpisah.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, pihaknya setuju pemisahan rezim Pemilu. Perludem memang merekomendasikan. Pertimbangannya dipercaya sistem ini akan memperkuat sistem presidensial dan menyederhanakan beban penyelenggaraan Pemilu.

"Perludem memang merekomendasikan hal itu. Pemilu nasional dan pemilu daerah. Beberapa pertimbangannya, antara lain memperkuat sistem presidensial dan menyederhanakan beban penyelenggaraan pemilu," ujar Khoirunnisa kepada wartawan, Kamis (17/12).

Advertisement

Perludem memandang, pembenahan keserentakan perlu dilakukan bukan hanya untuk Pemilu nasional. Tetapi juga Pemilu di tingkat daerah. Pemisahan dua rezim Pemilu itu diperlukan.

"Hal ini tidak hanya didorong di tingkat nasional, tapi juga di tingkat daerah. Sehingga perlu dipisahkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah," kata Khoirunnisa.

Sehingga, perlu ada penyesuaian jadwal Pemilu di tingkat daerah. Apakah itu pemilihan kepala daerah atau pemilu legislatif tingkat daerah.

Advertisement

"Memang perlu ada penyesuaian jadwal pemilu daerahnya. Baik itu jadwal pilkada dan jadwal pemilu DPRD-nya,” katanya.

Khoirunnisa memandang, untuk Pilkada setelah tahun 2020 perlu dinormalkan lebih dahulu. Perludem setuju apabila Pilkada diserentakan di antara Pemilu 2024 dan 2029. Menurut Khoirunnisa, sebaiknya Pilkada seluruhnya diserentakan dimulai di 2026 atau 2027.

"Kami setuju pilkada dinormalkan dulu. Kalau saya tidak salah, didraft RUU Pemilu, Pilkada serentak baru akan dilakukan setelah 2029. Menurut kami tidak perlu sampai 2029. Sudah bisa dilakukan di 2026 atau 2027," ujarnya.

Baca juga:
Komisi II Ungkap Konsep Pemilu Serentak dalam Revisi UU Pemilu Masih Prematur
Gerindra dan PAN Minta Draf RUU Pemilu Disempurnakan Komisi II
Komisi II Sebut Penyusunan Draf RUU Pemilu Alot di Isu Krusial, Belum Ada Keputusan
Demokrat Usul RUU Pemilu Dibahas di Baleg, Ajak Libatkan Partai Non Parlemen
PKS Usul Dapil Nasional Khusus untuk Pimpinan Partai Politik
Baleg DPR Sebut Draf RUU Pemilu Belum Utuh, Tak Penuhi Kaidah Pembentukan UU

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.