Gerindra dan PAN Minta Draf RUU Pemilu Disempurnakan Komisi II
Merdeka.com - Sejumlah Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk menunda rapat pembahasan RUU Pemilu. Sebab, RUU tersebut dinilai masih harus disempurnakan.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan mengusulkan agar DPR mengembalikan draf RUU Pemilu ke pengusul untuk disempurnakan. Sehingga menurutnya, saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menggelar rapat pembahasan RUU tersebut.
"Apa pun yang terjadi, nantinya ini keputusan politik. Untuk saat ini, kalau kita harus membahas, tampaknya belum. Mungkin akan lebih baik dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan," kata Heri dalam rapat pembahasan kajian RUU Pemilu di gedung DPR, Kamis (19/11).
Heri melihat, poin-poin dalam draf RUU yang dimiliki setiap fraksi masih ditemukan perbedaannya. Selain itu, dia menilai belum memenuhi asas atau ketentuan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Senada, Anggota Baleg dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki yang hadir dalam rapat tersebut juga menyarankan agar draf RUU Pemilu dikembalikan ke pengusul. Zainuddin berharap, tidak ada lagi pasal dengan berbagai opsi alternatif ketika draf RUU sudah disempurnakan.
"Apa yang diusulkan ke Baleg ini dengan pasal-pasal yang masih penuh opsi, itu nanti ketika diserahkan Baleg untuk diharmonisasikan opsi-opsi alternatif itu. Kalau bisa, tidak ada lagi," kata Zainuddin di Gedung Parlemen, Kamis (19/11)
Dia menyampaikan, RUU memang harus dikaji dan diteruskan, namun menurutnya, lebih baik jika naskah akademik disempurnakan melalui kajian yang mendalam.
Dari aspek teknis, di dalam RUU Pemilu ini, terdapat 177 pasal dari 741 pasal yang memuat alternatif norma sehingga belum sesuai dengan UU PPP. Seperti yang diketahui, dalam draf RUU tersebut, pasal soal keserentakan Pemilu ada pada pasal 4, 5, dan 6.
Dia melanjutkan, dari aspek substansi, terdapat beberapa pasal yang di dalam satu pasal merumuskan substansi yang berbeda, karena adanya pilihan alternatif atas substansi pasal tersebut. Hal ini membuat penyatuan konsep RUU sulit dirumuskan.
"Jadi kita kembalikan kepada Komisi II. Ini bagian dari pengusul yang menurut saya mentalnya sudah siap untuk melakukan kajian lebih mendalam," kata Zainuddin.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Baleg dari Fraksi PAN Ali Taher juga mendorong Komisi II untuk lebih mencermati penyusunan draf RUU. Baik dari sisi filosofis, sosiologis maupun yuridis.
Selain itu, dia meminta Baleg DPR terlalu mengambil alih RUU Pemilu dan mengembalikannya ke Komisi II DPR. Sebab menurutnya, hal itu merupakan wewenang Komisi II.
"Baleg itu tidak usah terlalu dalam mengambil kewenangan yang ada pada Komisi, kembalikan ke Komisi II meskipun secara aspek prosedural harus melalui Baleg," kata Ali, Kamis (19/11).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaGerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaGerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya
Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca SelengkapnyaPAN Gelar Buka Puasa Bareng Prabowo Sore Ini, Tak Undang Parpol Koalisi
Melalui agenda kegiatan yang diterima, PAN sekaligus mengundang rekan-rekan dari Partai Gerindra.
Baca Selengkapnya