LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Perludem: Penjabat Kepala Daerah Tak Sejalan dengan Konsep Otonomi Daerah

Presiden Joko Widodo akan menunjuk langsung penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan di 2022-2023. Begitu juga dengan kepala daerah di kabupaten/kota. Sebagai dampak penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

2021-03-17 13:11:23
Penjabat Gubernur
Advertisement

Presiden Joko Widodo akan menunjuk langsung penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan di 2022-2023. Begitu juga dengan kepala daerah di kabupaten/kota. Sebagai dampak penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, penunjukan penjabat gubernur atau penjabat bupati/walikota dalam waktu yang panjang tidak sejalan dengan otonomi daerah. Daerah yang tidak menggelar Pilkada di 2022 dan 2023 akan terjadi kekosongan sekitar satu sampai dua tahun.

"Dengan adanya Pj dengan jangka waktu yang cukup panjang juga tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah yang salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih langsung kepala daerahnya," ujar Khoirunnisa kepada wartawan, Rabu (17/3).

Advertisement

Namun, diakui bahwa konsep penjabat ini memang disiapkan jika ada kekosongan kepala daerah definitif. Di sisi lain, Khoirunnisa menegaskan, tidak ada urgensi untuk tidak diselenggarakannya Pilkada.

"Tetapi yang sekarang jadi masalah adalah sebetulnya tidak ada urugensi di daerah-daerah tersebut untuk tidak diselenggarakan Pilkadanya, sementara kita sebetulnya punya momentum untuk menata ulang jadwal Pilkadanya," jelasnya.

Sementara, Khoirunnisa memandang, tidak ada masalah jika Presiden Jokowi yang menunjuk langsung penjabat kepala daerah tersebut.

Advertisement

"Yang penting sesuai dengan syarat yang ada di UU Pilkada, kalau untuk mengisi posisi Pj gubernur, maka yang mengisi adalah pejabat dengan posisi pimpinan tinggi madya, sementara untuk Pj bupati/walikota diisi oleh penjabat dengan posisi pimpinan tinggi pratama," jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo akan menentukan penjabat (Pj) gubernur untuk mengisi kekosongan akibat absennya Pilkada 2022 dan 2023. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi II DPR RI.

Tito menjelaskan, Kemendagri akan mengajukan tiga nama calon Pj gubernur kepada presiden. Jokowi kemudian akan menentukan siapa orang yang tepat. Hal ini, kata Tito, diterapkan untuk mengisi kekosongan kepala daerah definitif saat Pilkada 2020.

"Di tingkat provinsi itu Kemendagri mengajukan ke Presiden. Nanti Presiden yang menentukan," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (15/3).

Sementara, untuk mengisi kekosongan bupati dan walikota, Kemendagri menerima usulan gubernur kemudian akan ditelusuri kembali jejak calon ini agar tidak ada potensi konflik.

"Saya juga menyampaikan ke Istana ke presiden," kata Tito.

Baca juga:
PKS Nilai Penunjukkan PJ Kepala Daerah Membuat Kekuasaan Makin Terpusat
PKB Soal Penjabat: Mendagri Jangan Peralat Regulasi Demi Insentif Politik
Penjabat Kepala Daerah Ditunjuk Jokowi, Ini Aturan Mainnya
Jokowi akan Tentukan Pejabat Sementara Isi Kekosongan Kepala Daerah 2022-2023
Mendagri Pastikan Pejabat Sementara Kepala Daerah 2022-2023 Netral

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.