Penjabat Kepala Daerah Ditunjuk Jokowi, Ini Aturan Mainnya

Presiden Joko Widodo akan menentukan penjabat (Pj) gubernur untuk mengisi kekosongan akibat absennya Pilkada 2022 dan 2023. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi II DPR RI.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Penjabat Kepala Daerah Ditunjuk Jokowi, Ini Aturan Mainnya
Jokowi di Istana Negara. ©2021 Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo akan menentukan penjabat (Pj) gubernur untuk mengisi kekosongan akibat absennya Pilkada 2022 dan 2023. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi II DPR RI.

Tito menjelaskan, Kemendagri akan mengajukan tiga nama calon Pj gubernur kepada presiden. Jokowi kemudian akan menentukan siapa orang yang tepat. Hal ini, kata Tito, diterapkan untuk mengisi kekosongan kepala daerah definitif saat Pilkada 2020.

"Di tingkat provinsi itu Kemendagri mengajukan ke Presiden. Nanti Presiden yang menentukan," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (15/3).

Sementara, untuk mengisi kekosongan bupati dan walikota, Kemendagri menerima usulan gubernur kemudian akan ditelusuri kembali jejak calon ini agar tidak ada potensi konflik.

"Saya juga menyampaikan ke Istana ke presiden," kata Tito.

Bagaimana bunyi UU-nya?

Kekosongan kepala daerah akibat tidak diselenggarakannya Pilkada 2022 dan 2023 telah diatur dalam UU No.10 Tahun 2016. Bakal ada 271 dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota tidak memiliki kepala daerah definitif.

Dalam Pasal 201 ayat (9) disebutkan penjabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan memimpin daerah hingga Pilkada serentak nasional pada tahun 2024 memilih kepala daerah definitif.

Pada ayat berikutnya dijelaskan untuk mengisi jabatan gubernur dan wakil gubernur akan diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, untuk bupati/walikota akan diangkat penjabat dari pimpinan tinggi pratama.

Dalam penjelasan, penjabat ini memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun dengan orang yang sama atau berbeda. Sementara mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah itu tidak dijelaskan rigit dalam UU.

Namun, jika merujuk pengalaman sebelumnya, penunjukan penjabat sementara yang mengisi kekosongan kepala daerah diatur dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2018. Aturan ini mengatur pengangkatan penjabat sementara karena cuti untuk Pilkada.

Pengalaman Sebelumnya

Pada pasal 5 dijelaskan, penjabat sementara gubernur ditunjuk oleh menteri. Dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri. Sementara, untuk penjabat sementara bupati atau walikota, calonnya diusulkan gubernur. Namun, pada ayat (3) dijelaskan dalam melaksanakan kepentingan strategis nasional, penjabat sementara bupati/walikota bisa ditunjuk menteri tanpa usulan gubernur.

Dalam rapat dengan Komisi II DPR, Tito menjelaskan, rencana penunjukan penjabat gubernur atau bupati/walikota oleh Jokowi telah ia lakukan di Pilkada 2020. Berkaca pengalaman lalu, tidak ada masalah netralitas. Justru mendapat apresiasi.

"Karena itu dari instansi Kemendagri itu pertaruhan kalau taruh orang salah itu bawa nama institusi," kata mantan Kapolri ini.

Secara terpisah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, Pj gubernur atau bupati/walikota ini memiliki legitimasi. Legitimasi itu berupa perintah UU Pilkada. Penjabat ini juga bisa dievaluasi, bukan hanya tahunan tapi juga harian. Sehingga memungkinkan dicopot juga bermasalah.

"Di penjelasan pasal 201 ayat 10 dan ayat 11 juga diatur Pj itu menjabat selama satu tahun dapat dipilih kembali dengan orang yang sama atau orang berbeda. Jadi memungkin dievaluasi, jangankan dievaluasi tahunan evaluasi harian pun bisa. Jika ada pelayanan publik bermasalah hari ini dilantik besok bisa dicopot," jelas Bahtiar.

Bahtiar juga menjamin penjabat gubernur, bupati dan walikota ini juga memiliki kewenangan penuh dan setara dengan kepala daerah definitif. Ia mencontohkan pengalamannya menjadi penjabat gubernur di Kepri. Dirinya bisa menandatangani APBD Provinsi Kepri tahun 2021.

"PJ itu kewenangan penuh sama setara dan sebangun dengan kepala daerah definitif," ucapnya.

Kontroversi Penjabat

Pengalaman pengangkatan penjabat sementara, Kemendagri memang biasa menunjuk dari internal. Misalnya pengalaman Bahtiar di Kepulauan Riau sebelumnya. Namun, Bahtiar mengungkap tidak menutup pengangkatan Pj gubernur atau bupati/walikota mendatang akan mengambil dari kementerian dan lembaga lain.

Namun, pernah ada kontroversi tahun 2018. Jenderal polisi diangkat sebagai pejabat sementara. Mendagri saat itu, Tjahjo Kumolo mengangkat perwira polisi menjadi pejabat sementara di Sumatera Utara dan Jawa Barat. Irjen M Iriawan di Jawa Barat dan Irjen Martuani Sormin di Sumatera Utara.

Pengangkatan keduanya pun menuai kritik. Sebab perwira Polri bukan pimpinan tinggi madya. Polri punya undang-undang sendiri yang mengharuskan mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas jika menduduki jabatan di luar kepolisian. Netralitas pejabat Polri menjadi gubernur sementara juga dipertanyakan.

Daftar Daerah Gelar Pilkada 2022

Provinsi

1. Aceh

2. Kepulauan Bangka Belitung

3. DKI Jakarta

4. Banten

5. Gorontalo

6. Sulawesi Barat

7. Papua Barat

Kabupaten

1. Aceh Besar

2. Aceh Utara

3. Aceh Timur

4. Aceh Jaya

5. Bener Meriah

6. Pidie

7. Simeulue

8. Aceh Singkil

9. Bireuen

10. Aceh Barat Daya

11. Aceh Tenggara

12. Gayo Lues

13. Aceh Barat

14. Nagan Raya

15. Aceh Tengah

16. Aceh Tamiang

17. Tapanuli Tengah

18. Kepulauan Mentawai

19. Kampar

20. Muaro Jambi

21. Sarolangun

22. Tebo

23. Musi Banyuasin

24. Bengkulu Tengah

25. Tulang Bawang Barat

26. Pringsewu

27. Mesuji

28. Lampung Barat

29. Tulang Bawang

30. Bekasi

31. Banjarnegara

32. Batang

33. Jepara

34. Pati

35. Cilacap

36. Brebes

37. Kulon Progo

38. Buleleng

39. Flores Timur

40. Lembata

41. Landak

42. Barito Selatan

43. Kota Waringin Barat

44. Hulu Sungai Utara

45. Barito Kuala

46. Bolaang Mongondow

47. Kepulauan Sangihe

48. Bangai Kepulauan

49. Buol

50. Takalar

51. Muna Barat

52. Buton Selatan

53. Buton Tengah

54. Bombana

55. Kolaka Utara

56. Buton

57. Boalemo

58. Seram Bagian Barat

59. Buru

60. Maluku Tenggara Barat

61. Maluku Tengah

62. Pulau Morotai

63. Halmahera Tengah

64. Nduga

65. Lanny Jaya

66. Sarmi

67. Mappi

68. Tolikara

69. Kepulauan Yapen

70. Jayapura

71. Intan Jaya

72. Puncak Jaya

73. Dogiyai

74. Tambrauw

75. Maybrat

76. Sorong

Kota

1. Banda Aceh

2. Lhokseumawe

3. Langsa

4. Sabang

5. Tebingtinggi

6. Payakumbuh

7. Pekanbaru

8. Cimahi

9. Tasikmalaya

10. Salatiga

11. Yogyakarta

12. Batu

13. Kupang

14. Singkawang

15. Kendari

16. Ambon

17. Jayapura

18. Sorong

Daftar Daerah Gelar Pilkada 2023

Provinsi

Sumatera Utara

Riau

Sumatera Selatan

Lampung

Jawa Barat

Jawa Tengah

Jawa Timur

Bali

Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Timur

Kalimantan Barat

Kalimantan Timur

Sulawesi Selatan

Sulawesi Tenggara

Maluku

Papua

Maluku UtaraKota

Kota Serang

Kota Tangerang

Kota Bengkulu

Kota Gorontalo

Kota Jambi

Kota Bekasi

Kota Cirebon

Kota Sukabumi

Kota Bandung

Kota Banjar

Kota Bogor

Kota Tegal

Kota Malang

Kota Mojokerto

Kota Probolinggo

Kota Kediri

Kota Madiun

Kota Pontianak

Kota Palangkaraya

Kota Tarakan

Kota Pangkal Pinang

Kota Tanjung Pinang

Kota Tual

Kota Subulussalam

Kota Bima

Kota Palopo

Kota Parepare

Kota Makassar

Kota Bau-bau

Kota Kotamobagu

Kota Sawahlunto

Kota Padang Panjang

Kota Pariaman

Kota Padang

Kota Lubuklinggau

Kota Pagar Alam

Kota Prabumulih

Kota Palembang

Kota Padang SidempuanKabupaten

Kab Aceh Selatan

Kab Pidie Jaya

Kab Padang Lawas Utara

Kab Batu Bara

Kab Padang Lawas

Kab Langkat

Kab Deli Serdang

Kab Tapanuli Utara

Kab Dairi

Kab Indragiri Hilir

Kab Merangin

Kab Kerinci

Kab Muara Enim

Kab Empat Lawang

Kab Banyuasin

Kab Lahat

Kab Ogan Komering Ilir

Kab Tanggamus

Kab Lampung Utara

Kab Bangka

Kab Belitung

Kab Purwakarta

Kab Bandung Barat

Kab Sumedang

Kab Kuningan

Kab Majalengka

Kab Subang

Kab Bogor

Kab Garut

Kab Cirebon

Kab Ciamis

Kab Banyumas

Kab Temanggung

Kab Kudus

Kab Karanganyar

Kab Tegal

Kab Magelang

Kab Probolinggo

Kab Sampang

Kab Bangkalan

Kab Bojonegoro

Kab Nganjuk

Kab Pamekasan

Kab Tulungagung

Kab Pasuruan

Kab Magetan

Kab Madiun

Kab Lumajang

Kab Bondowoso

Kab Jombang

Kab Tangerang

Kab Lebak

Kab Gianyar

Kab Klungkung

Kab Lombok Timur

Kab Lombok Barat

Kab Sikka

Kab Sumba Tengah

Kab Nagekeo

Kab Rote Ndao

Kab Manggarai Timur

Kab Timor Tengah Selatan

Kab Alor

Kab Kupang

Kab Ende

Kab Sumba Barat Daya

Kab Kayong Utara

Kab Sanggau

Kab Kubu Raya

Kab Pontianak

Kab Kapuas

Kab Sukamara

Kab Lamandau

Kab Seruyan

Kab Katingan

Kab Pulang Pisau

Kab Murung Raya

Kab Barito Timur

Kab Barito Utara

Kab Gunung Mas

Kab Barito Kuala

Kab Tapin

Kab Hulu Sungai Selatan

Kab Tanah Laut

Kab Tabalong

Kab Panajam Pasut

Kab Minahasa

Kab Bolmong Utara

Kab Sitaro

Kab Minahasa Tenggara

Kab Kep Talaud

Kab Morowali

Kab Parigi Moutong

Kab Donggala

Kab Bone

Kab Sinjai

Kab Bantaeng

Kab Enrekang

Kab Sidereng Rappang

Kab Jeneponto

Kab Wajo

Kab Luwu

Kab Pinrang

Kab Kolaka

Kab Gorontalo Utara

Kab Mamasa

Kab Polewali Mandar

Kab Maluku Tenggara

Kab Membramo Tengah

Kab Paniai

Kab Puncak

Kab Deiyai

Kab Jayawijaya

Kab Biak Numfor

Kab Mimika

Rekomendasi