LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Perintahkan Baleg revisi UU MD3, legal standing MKD dipertanyakan

Perintahkan Baleg revisi UU MD3, legal standing MKD dipertanyakan. Anggota Baleg dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz yang mempertanyakan legal standing tersebut. Apalagi, dalam surat MKD berisi 'memerintahkan' Baleg untuk melakukan revisi UU MD3 dan memasukkannya ke dalam Prolegnas.

2016-12-14 16:47:16
UU MD3
Advertisement

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dalam rapat tersebut, Anggota Baleg mempertanyakan dasar hukum tentang adanya perintah dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk melakukan revisi UU nomor 42/2014 tentang perubahan UU nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Anggota Baleg dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz yang mempertanyakan legal standing tersebut. Apalagi, dalam surat MKD berisi 'memerintahkan' Baleg untuk melakukan revisi UU MD3 dan memasukkannya ke dalam Prolegnas.

"Saya ingin menanyakan materi yang dari amar MKD itu, dan kami juga menanyakan legal standingnya MKD apa, sampai bisa memerintahkan. Harusnya kan setara dengan semuanya. Yang bisa memerintah seharusnya pimpinan DPR tapi itu ada aturannya," katanya.

Anggota Baleg Fraksi NasDem Syarif Abdullah Alkadrie juga mengutarakan hal yang sama. Sebab, menurut dia, secara kelembagaan di DPR, baik MKD dan Baleg sama-sama bagian dari AKD.

"Ini jadi pertanyaan bagi kami karena ada perintah," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat memasukan revisi Undang-undang MD3 ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas. Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Baca juga:
Golkar: Kami pengusung penambahan kursi pimpinan DPR-MPR
Basarah diplot pimpin MPR, untuk pimpinan DPR masih di tangan Mega
'Masa PDIP pemegang kursi besar tidak dapat kursi pimpinan DPR'
PDIP ngotot revisi UU MD3 hanya karena ingin kursi pimpinan DPR
Revisi UU MD3 disepakati tambah pimpinan DPR dan MPR
Baleg DPR sepakat revisi UU MD3 masuk ke Prolegnas
TB Hasanuddin bantah kabar bakal diplot PDIP jadi pimpinan DPR

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.