Baleg DPR sepakat revisi UU MD3 masuk ke Prolegnas
Merdeka.com - Badan Legislasi DPR sepakat memasukkan revisi UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menjelaskan, kesepakatan tersebut diambil usai Baleg menggelar rapat pleno tertutup pada Selasa (13/12) sore.
Namun, kesepakatan tersebut tak sekaligus mengatur apakah revisi UU MD3 dimasukkan ke dalam Prolegnas tahun 2016 atau tahun 2017. Sebab, keputusan memasukkan ke dalam Prolegnas 2016 atau 2017 harus melalui pembahasan di tingkat Bamus DPR.
"Pembahasan tergantung dengan Bamus. Kalau diperintahkan saat reses kita akan lakukan. Tapi keputusan lewat rapat pimpinan. Ini gampang aja nanti dibahas melalui Panja. Semuanya tergantung kalau merubah 1 pasal, 2 pasal kenapa setahun," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/12).
Firman menjelaskan, keputusan memasukkan revisi UU MD3 merupakan tindaklanjut dari surat yang dilayangkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang meminta revisi UU MD3 dimasukkan ke dalam Prolegnas. Firman menjelaskan, pembahasan selanjutnya akan digelar besok dengan Menteri Hukum dan HAM.
"Besok masuk dengan pemerintah," ujarnya.
Meski demikian, Firman belum dapat memastikan apakah lewat revisi UU MD3 tersebut akan sekaligus menuruti keinginan Fraksi PDI Perjuangan yang menginginkan satu kursi pimpinan DPR.
"Tugas kita kan memasukkan Prolegnas saja, belum bahas substansinya. Ini kan besok kita juga rapat dengan pemerintah, ini kan urut-urutan mekanisme saja," ujarnya.
Sebelumnya, Wasekjen PKB Maman Imanulhaq menyebut, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat memerintahkan Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan revisi terbatas pada UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Hal ini, kata dia, untuk mewujudkan niatan Fraksi PDIP yang mengingingkan penambahan jumlah pimpinan DPR.
Maman yang juga anggota MKD ini mengatakan saat ini MKD sedang melakukan rapat untuk mendorong agar Baleg DPR bergerak cepat membahas revisi UU MD3.
"Menarik kita mempercepat pembahasan itu memerintahkan Baleg untuk membahas itu," kata Maman di depan ruang MKD, Gedung DPR, Jumat (9/12).
"Jadi sidang ini yang penting ada klausul kita minta Baleg merevisi satu UU apalagi MD3 yang bersifat internal," sambungnya.
Maman mengakui langkah MKD mendorong Baleg baru kali ini terjadi. Hal ini, kata dia, dilakukan untuk mengakomodir kepentingan politik.
"Kita mencari keputusan UU ini dan keputusan ini memberikan jalan baru di DPR untuk kompromi-kompromi politik," ujarnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya