LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Perindo dinilai tak punya legal standing ajukan gugatan masa jabatan wapres

Sebab, dia menilai, Perindo tidak mendapat kerugian langsung atas berlakunya aturan tersebut.

2018-07-26 19:49:28
UU Pemilu digugat
Advertisement

Ahli perundang-undangan Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menilai, Partai Perindo, sebagai pemohon dari gugatan uji materi syarat cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempunyai legal standing yang kuat. Sebab, dia menilai, Perindo tidak mendapat kerugian langsung atas berlakunya aturan tersebut.

"Pemohon itu harus membuktikan legal standingnya. Karena Perindo itu mendalilkan bahwa dia dirugikan atas berlakukannya pasal itu (padahal) tidak bisa mengusung Pak JK," ujar Bayu dalam diskusi Membaca Arah Politik JK Melalui Uji Materi Capres - Cawapres, di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).

Bayu pun menjelaskan alasannya menyebutkan partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu tidak dirugikan oleh Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 yang mereka gugat.

Advertisement

Dia menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, Partai Perindo sebagai partai yang baru saja ikut serta dalam pemilu tidak bisa mengusung wakil presiden petahana tersebut. Karenanya dia menilai, tak ada kerugian yang didapatkan oleh Partai Perindo.

"Pertanyaan sederhana orang, emang anda bisa mengusung JK? Orang anda ga punya kursi di DPR dan anda tidak punya suara Pemilu 2014," kata dia.

Baju menuturkan, seharusnya JK didapuk sebagai pihak pemohon, bukan hanya sebagai pihak terkait dalam gugatan itu. Sebab, yang tengah menjabat dua kali kedudukan wakil presiden yang dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. Dikarenakan, lewat pasal tersebut, JK mendapat kerugian karena tak dapat kembali menjadi wakil presiden.

Advertisement

"Jadi kalau mau sekalian (JK) menjadi pihak yang terlibat dalam perkara ini harusnya menjadi pemohon. Karena di situ dia punya legal standing," tutur Bayu.

Dia menilai, dalam suatu gugatan uji materi, pihak terkait tak bisa dipertimbangkan. Bayu pun yakin jika besar kemungkinan gugatan tersebut tak akan diperiksa oleh MK.

"Karena di MK jangan harap mereka bisa memeriksa pokok perkara kalau legal standing nya lemah. Itu dibunyikan dengan jelas dalam pertimbangan MK," kata dia.

Namun Bayu merasa, walaupun JK menjadi pemohon dalam gugatan uji materi itu, besar kemungkinan MK tetap akan menolak gugatan tersebut. Sebab, kata dia, ketentuan yang berlaku telah secara jelas mengaturnya.

"Harus saya mengatakan, kalau MK berdasarkan pada prosedur hukum, kewenangan MK, dan tata beracara maka kewenangan ini ditolak," ucap Bayu.

"Poinnya adalah yang pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden dalam dua kali masa jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut tidak punya hak lagi untuk menjadi capres dan cawapres. Itukan jelas," lanjutnya.

Diketahui, Partai Perindo mengajukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait. Surat gugatan itu diajukan ke MK, dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018. Kuasa hukum diberikan kepada Irman Putra Sidin.

Gugatan Pasal 169 huruf n ini terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dimana menjadi perdebatan, terutama frasa 'belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.

Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pembatasan masa jabatan Presiden-Wapres buat menjaga konstitusi & demokrasi
Rizal Mallarangeng heran uji materi masa jabatan wapres diajukan jelang Pilpres
Mahasiswa di Makassar desak MK tolak uji materi masa jabatan wapres
Amien sebut JK tak mungkin menang gugatan masa jabatan Wapres di MK
Saiful Mujani: Jangan sampai kasus Akil Mochtar menimpa anggota MK sekarang
Soal gugatan masa jabatan wapres, Saiful Mujani minta MK tak melanggar konstitusi

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.