Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saiful Mujani: Jangan sampai kasus Akil Mochtar menimpa anggota MK sekarang

Saiful Mujani: Jangan sampai kasus Akil Mochtar menimpa anggota MK sekarang Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani menilai Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Saiful, konstitusi secara jelas mengatakan Presiden dan Wakil Presiden hanya boleh dijabat maksimal dua kali.

"Kalau MK membolehkan Presiden dan Wapres menjabat lebih dari 2 kali, maka MK melanggar Konstitusi. Sumber pelanggaran yang mungkin apa? Jangan sampai kasus ketua Mahkamah Konstitusi sebelumnya, Akil Mochtar, yang dijebloskan ke penjara seumur hidup menimpa anggota MK sekarang," kata Saiful melalui keterangan tertulis, Rabu (25/7).

Saiful menjelaskan salah satu inti reformasi adalah membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya dua kali seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Dasar. Mahkamah Konstitusi dan pihak-pihak yang melanggar ini adalah pengkhianat reformasi.

Saiful mengutip pernyataan kuasa hukum Jusuf Kalla, Irman Putra Sidin yang menyatakan 'posisi wapres kan sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi'. Pernyataan tersebut dinilai oleh Saiful gegabah.

"Kalaupun ada kata-kata 'dibantu' dalam UUD, wakil presiden bukan pembantu seperti menteri. Bersama presiden, wapres dipilih langsung oleh rakyat, dan tidak bisa diberhentikan oleh presiden," katanya.

Menurut Saiful, sifat dasar sistem presidensial adalah kepala negara dan pemerintah sekaligus dipilih oleh rakyat secara langsung untuk satu masa jabatan tertentu yang bersifat 'fixed' dan tak bisa diberhentikan di tengah jalan kecuali melanggar hukum. Presiden bertanggung jawab pada rakyat langsung lewat Pemilu.

"Karena kepala negara dan pemerintahan sangat mutlak adanya untuk sebuah negara, maka harus jaga-jaga kalau-kalau presiden berhalangan tetap atau tidak tetap. Karena itu, wakil presiden mutlak ada. Wakil presiden disiapkan untuk jadi presiden bila keadaan darurat terjadi. Maka wakil presiden sangat melekat pada presiden," katanya.

"Kalau sudah dua kali jadi wapres itu artinya jelas dua kali, siapapun pasangan presidennya. Kalau UUD bilang hanya boleh dua kali, ya dua kali. Ini sudah sangat jelas, dan tidak membutuhkan tafsir lain," sambungnya.

Maka dari itu, Saiful menilai tidak ada urgensinya menuntut wapres bisa lebih 2 kali sedangkan presidennya hanya 2 kali. Sering terjadi salah kaprah tentang konsep 'wakil'. Wakil itu tergantung presiden.

"Memang Wapres kita sering diminta mengemban tugas khusus, misalnya bidang ekonomi. Boleh saja, tapi itu bukan fungsi pokoknya. Yang pokok adalah dia sebagai wakil," ujarnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP