Rizal Mallarangeng heran uji materi masa jabatan wapres diajukan jelang Pilpres
Merdeka.com - Wakil Ketua Koordinator Bidang Penggalangan Khusus Partai Golkar Rizal Mallarangeng, mempertanyakan alasan uji materi soal batas masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, dilakukan menjelang pendaftaran capres dan cawapres pada 4-10 Agustus. Menurut dia, jika memang dengan alasan demi kepentingan bangsa dan negara, harusnya dilakukan setahun lalu.
"Kok ini 2 minggu, 3 minggu sebelum pendaftaran Capres-Cawapres? Mbok ya tahun lalu. Kalau mau demi kepentingan bangsa dan negara, tunggu setelah pemilu. Bikin tim kecil dulu bagaimana membahasnya. 2,3 minggu suruh mendebat soal fundamental ini. Ini kan pilarnya demokrasi," ucap Rizal dalam diskusi yang diadakan Freedom Institute di Jakarta, Kamis (26/7).
Dia mencontohkan, jika uji materi diajukan terkait pemasangan baliho atau memasang banyaknya iklan kampanye tak masalah digugat ke MK.
"Tapi jangan hal yang sefundamental ini. Kita enggak bicara orang per orang. Ini bicara sejarah kenapa kekuasaan dibatasi," tutur Rizal.
Dia menuturkan, sudah puluhan tahun tak ada yang menguji hal ini. Bahkan banyak pihak berharap agar aturan Pemilu tetap tak perlu diubah.
"Aturan dasarnya jangan dikutak-katik. Jangan main di aturan dasar. Tapi sekarang dichallenge. (Walaupun) secara prinsip kita hargai mereview soal Wapres," ujarnya.
Sebelumnya, peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Djayadi Hanan, mengatakan uji materi atau judicial review soal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden ke MK, jangan sampai mengakali konstitusi Indonesia.
"Kita jangan mengacaukan judical review terhadap undang-undang, mengutak-atik atau mengakali konstitusi. Karena ini bukan melakukan judical review terhadap konstitusi, jadi judical review terhadap undang-undang. Kalau judical review itu harus ada ukurannya, apa ukurannya? Ya konstitusi. Jadi judical review itu harus mengacu kepada konsitusinya," ucap Djayadi.
Dia meyakini, Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan, itu sudah jelas.
Selain itu, lanjut Djayadi, anggapan Wapres adalah hanya pembantu, itu pemikiran yang sah. Namun dalam UUD 1945, sudah sangat jelas disebutkan ada Wapres. Jadi sudah bagian dari konstitusi kita.
"Jadi bukan konstitusinya diakal-akali, tapi undang-undangnya dicek. Apakah sesuai dengan konstitusi atau tidak," jelas Djayadi.
Sementara itu di tempat yang sama, Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Bivitri Susanti, menyebut apa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 169 huruf n, hanya mengambil yang tertuang dalam konsitusinya, yaitu UUD 1945.
"Pasal 169 itu sebenarnya copy paste saja dengan konstitusi kita. Jadi kalau misalnya mau diuji, apakah (sebenarnya) konstitusi kita yang sebenarnya mau diuji?," ungkap Bvitri.
Diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden. Dalam proses pengajuan itu, JK diwakili kuasa hukumnya Irman Putra Sidin. Hal ini menambah spekulasi soal dirinya akan maju lagi sebagai Cawapres untuk mendampingi Jokowi di Pilpres 2019.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya