LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Pemilu 2019, KPU akan tambah TPS agar penghitungan cepat selesai

"Kita kan sekarang masih nunggu selesai RUU ini dulu lah. Kita belum tahu nanti petanya seperti apa. Nah nanti baru kita akan formulasikan bentuknya seperti apa. Sebab jumlah pemilih per TPS itu kemarin itu disebut dalam UU," jelas Arief.

2017-07-11 21:30:00
Pemilu 2019
Advertisement

Untuk pertama kalinya pelaksanaan Pemilu Presiden dan pemilu legislatif pada tahun 2019 dilakukan bersamaan dalam satu waktu. Hal ini pun menjadi perhatian KPU RI untuk memaksimalkan tugasnya dalam rekapitulasi surat suara di TPS-TPS.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bila pelaksanaan itu dilakukan dalam satu waktu maka harus ada penyesuaian jumlah pemilih di tiap-tiap TPS.

"Kalau desain serentak di satu hari, di kabupaten kota semua, kemungkinan TPS-nya harus ditambah supaya penghitungan di TPS itu bisa cepet selesai," kata Arief di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol No 29, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Arief menuturkan bila jumlah pemilih dalam satu TPS mencapai 800 pemilih, maka rekapitulasi surat suara Pilpres dan Pileg tak bisa dilakukan dalam waktu satu hari. Maksimal, kata dia, petugas KPPS hanya bisa menyelesaikan hingga setengah dari surat suara yakni 400.

"Kalau tetap jumlahnya, misalnya Pilpres itu 800 ya enggak bisa selesai itu sehari itu. Misalnya dibelah jadi dua, 400 maksimal, nah itu bisa," ungkap Arief.

Bila melihat aturan saat ini, Arief menilai sudah sangat ideal. Semisal dalam pelaksanaan Pilpres maksimal jumlah pemilih tiap TPS sebanyak 800, untuk Pilkada 600 dan untuk Pileg sebanyak 500 pemilih.

Namun bila pelaksanan Pileg dan Pilpres dilakukan dalam satu waktu, maka jumlahnya menjadi 1.300 surat suara. Hal inilah yang perlu dilakukan penyesuaian jumlah pemilih dalam satu TPS.

"Kita kan sekarang masih nunggu selesai RUU ini dulu lah. Kita belum tahu nanti petanya seperti apa. Nah nanti baru kita akan formulasikan bentuknya seperti apa. Sebab jumlah pemilih per TPS itu kemarin itu disebut dalam UU," jelas Arief.

"Nah nanti kan kita enggak tahu ini, apakah nanti disebut dalam UU atau tidak. Ya KPU tidak bisa uraikan sendiri sebab mau menambah atau mengurangi jumlah pemilih per TPS kan tidak bisa," sambungnya.

Arief menambahkan bila pada akhirnya jumlah pemilih dalam TPS dilakukan penyesuaian hingga setengahnya, maka akan berdampak penambahan jumlah TPS. "Konsekuensinya ya jumlah TPS akan meningkat dua kali lipat," tukasnya.

Baca juga:
KPU aktifkan kembali Sidalih jelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019
Pemutakhiran data, KPU kembali aktifkan Sidalih untuk Pemilu 2019
Sudah bahas siang malam, Pansus tolak rencana gunakan UU Pemilu lama
Mendagri: Presidential threshold bukan masalah diskon
PKS sebut pemerintah hambat pembahasan RUU Pemilu
Siang ini, sekjen partai bertemu bahas 5 isu krusial RUU Pemilu
Gunakan UU Pemilu lama, pemerintah dianggap bisa buat gaduh

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.