Pemerintah dan DPR Bakal Sisir Ulang RKUHP Sebelum Disahkan 24 September
Anggota Panja Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Nasir Djamil mengatakan pengesahan tahap kedua RKUHP akan dilakukan dalam sidang paripurna 24 September 2019. Pengesahan tahap pertama dilakukan di Panja bersama pemerintah pada 19 September.
Anggota Panja Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Nasir Djamil mengatakan pengesahan tahap kedua RKUHP akan dilakukan dalam sidang paripurna 24 September 2019. Pengesahan tahap pertama dilakukan di Panja bersama pemerintah pada 19 September.
"Itu pengesahan tapi ada pembicaraan tingkat pertama. Pada tanggal 19 September," ujar Nasir saat dihubungi di Jakarta, Jumat (30/8).
Pada tanggal 4 September, DPR bakal kembali membahas RKUHP bersama pemerintah. Nasir mengatakan, rencananya semua pasal akan dibacakan ulang.
"Jadi gini, rencananya satu per satu itu akan kami baca ulang lagi. Jadi panja pemerintah dengan DPR akan membaca dari awal sampai akhir," ujar Nasir.
Tujuan membacakan kembali isi RKUHP supaya tidak kebobolan pasal yang diselundupkan. DPR bersama pemerintah akan kembali menyisir pasal apa saja yang sudah disetujui kedua belah pihak.
Nasir mengatakan, rapat panja membuka peluang untuk membahas kembali beberapa isu krusial. Seperti pasal penistaan agama.
"Pentingnya di sisa waktu ini kami ingin membaguskan mengelokkan KUHP itu," kata politikus PKS itu.
Baca juga:
RUU KUHP dan Otsus Papua Jadi Pekerjaan Rumah Anggota DPR Baru
Ketua DPR Soal RKUHP: Tidak Ada Lagi Pasal-pasal yang Mengganjal, Hanya Harmonisasi
Draf RKUHP Buka Celah Polisi Kriminalisasi Ruang Privat Masyarakat
ICJR: Draf Revisi KUHP Masih Kental Filosofi Kolonial
Pemerintah Targetkan RUU KUHP Selesai September 2019
Ombudsman Desak DPR Masukkan Pengguna Jasa Prostitusi Dalam Revisi UU KUHP