PDIP: Usulan napi boleh maju pilkada logika sesat
Fraksi PDIP berjanji akan menolak dalam pembahasan selanjutnya.
Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menolak pemberian peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Dia menegaskan Fraksi PDIP akan menolak dalam pembahasan selanjutnya sehingga ketentuan ini tak dimasukkan dalam revisi PKPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
"Saya orang pertama yang protes keras sekaligus berkeberatan apabila terpidana diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah, walaupun hukumannya percobaan, yang pasti PDI Perjuangan menolak sangat keras," kata Arteria saat dihubungi merdeka.com, Selasa (30/8).
Arteria menjelaskan ketentuan tersebut masih sebatas dalam pembahasan, kemungkinan besar ketentuan ini bisa saja tak dilanjutkan untuk dibahas. Sebab, dia menyebut ketentuan ini merupakan masalah substantif yang mencakup etika dan moral yang dapat menimbulkan kegaduhan baru.
"Tentunya kami selaku partai ideologis tidak akan mentolerir sedikitpun tentang hal ini," ujarnya.
Arteria mengungkapkan ketentuan ini merupakan usulan dari beberapa fraksi. Namun, sayang, dia enggan menjelaskan fraksi mana yang mengusulkan hal ini.
Sementara itu, ketentuan ini, kata dia, merupakan hasil pemikiran yang sesat. Sebab, terpidana dalam masa percobaan hukum baru inkracht apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pidana saat masa percobaan.
"Saya menyayangkan kalau logika sesat dijadikan dasar dalam perumusan norma PKPU," katanya.
Baca juga:
Peluang narapidana maju Pilkada masih sebatas pembahasan
KPU tak bisa tolak usulan narapidana boleh maju Pilkada
ICW: Terpidana percobaan boleh ikut pilkada melecehkan akal sehat
Fadli Zon minta Mendagri segera kirimkan draf revisi UU Pemilu
Presiden akan bahas draft RUU Pemilu dalam waktu dekat
KPU batasi diri terlibat lebih dalam soal perdebatan RUU Pemilu