LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

PDIP Puji Pandangan Yusril soal Sistem Coblos Caleg di MK: Sangat Mencerahkan

Menurut Hasto, sikap Yusril menegaskan bahwa PDIP dan PBB hadir sebagai partai ideologi. Sementara partai-partai lain mendukung sistem pemilu coblos caleg dianggap menempuh jalur liberalisme.

2023-03-09 11:37:54
Yusril Ihza Mahendra
Advertisement

PDI Perjuangan memuji Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra soal pandangannya terhadap sistem proporsional terbuka sebagai pihak terkait dalam sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 mengenai uji materiil sistem proporsional terbuka dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Pada pandangannya itu, Yusril menyebut sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi.

"Pemikiran ahli hukum tata negara dan sekaligus Ketua Umum PBB tersebut sangat mencerahkan, dan menampilkan kepakaran Beliau yang dipandu sikap kenegarawanan tentang bagaimana sistem Pemilu tertutup berkorelasi dengan pelembagaan Partai dan menegaskan bahwa peserta pemilu legislatif adalah parpol, bukan orang per orang," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Kamis (9/3).

Menurut Hasto, sikap Yusril menegaskan bahwa PDIP dan PBB hadir sebagai partai ideologi. Sementara partai-partai lain mendukung sistem pemilu coblos caleg dianggap menempuh jalur liberalisme.

Advertisement

"Kami menempuh jalan ideologi, sementara yang lain jalan liberalisme. Jalan ideologi meski sering terjal, namun kokoh pada prinsip. Sebab menjadi anggota legislatif itu dituntut untuk menyelesaikan masalah rakyat saat ini, dan merancang masa depan Indonesia melalui keputusan politik. Dalam peran strategis tersebut, maka caleg harus dipersiapkan melalui kaderisasi kepemimpinan," ujar Hasto.

Menurut Hasto, sistem proporsional tertutup akan menghasilkan calon legislatif yang memiliki keahlian, dedikasi dan kompetensi melalui kaderisasi. Sementara sistem proporsional terbuka para caleg hanya modal popularitas dan kekayaan.

"Secara empiris, proporsional terbuka mendorong bajak-membajak kader ala transfer pemain dalam sepakbola; kecenderungan kaum kaya dan artis masuk ke politik; primordialisme; dan ada partai karena ambisinya, lalu ambil jalan pintas merekrut isteri, anak, atau adik pejabat dan menguatlah nepotisme. Logikanya, pejabat akan mengerahkan kekuasaannya untuk caleg dari unsur keluarganya. Di tata pemerintahan, menteri yang memegang sumber logistik dan kekuasaan hukum akan menjadi rebutan. Ini praktik demokrasi elektoral," ujarnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Hasto mengatakan, sistem proporsional terbuka melahirkan caleg instan. Hal ini membuat partai politik dan lembaga legislatif berada di urutan terbawah survei kepuasan terhadap lembaga negara.

"Mengapa? Sebab pragmatisme politik merajalela. Karena menjadi anggota legislatif harus bermodalkan kapital atau dukungan investor politik, maka skala prioritas adalah menggunakan kekuasaan untuk mengembalikan modal politik, dan kemudian mencari modal dalam pencalonan ke depan. Dalam proses ini terjadi penyatuan fungsi antara politik, bisnis, dan hukum. Semua demi agenda pencitraan, dan kebijakan populisme yang menyandera fiskal di masa depan," ujar Hasto.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945. Argumentasi itu disampaikan dalam sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materiil sistem proporsional terbuka dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Dia menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait selaku pimpinan PBB pada Rabu (8/3). Yusril menyatakan, pasal-pasal terkait sistem proporsional terbuka atau coblos caleg yaitu Pasal 168 ayat 2, pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf b, Pasal 386 ayat 2 huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422 Pasal 424 ayat 2 dan Pasal 426 ayat 3 UU No.7 Tahun 2017, bertentangan dengan konstitusi.

"Secara nyata bertentangan dengan UUD RI 1945 karena menghalangi pemenuhan jaminan-jaminan konstitusional mengenai fungsi parpol, melemahkan kapasitas pemilih dan melemahkan kualitas pemilihan umum," katanya di MK, Jakarta, Rabu (8/3).

Peran dan fungsi partai politik telah direduksi karena sistem proporsional terbuka. Partai politik telah direduksi perannya hanya sebagai pengusung dan tidak punya peran untuk menentukan atau memutuskan calon kandidat yang punya kompetensi untuk mengisi jabatan politik yang diperebutkan. Hal ini bertentangan dengan konstitusi dan UU Partai Politik.

Menurut Yusril, seharusnya partai politik diberikan peran untuk menentukan kandidat yang akan ditaruh dalam jabatan politik.

"Berlakunya ketentuan pasal 168 ayat 2 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu secara langsung telah mereduksi kedudukan partai politik dari posisinya selaku kontestan yang memiliki program dan kader-kader bertindak untuk dia atas nama nilai-nilai perjuangannya yang telah dijamin konstitusi untuk itu hanya sekadar promotor yang Keberhasilan atau keterpilihan kader yang diusung itu 100 persen ditentukan oleh suara terbanyak pemilih itu sendiri," ujarnya.

"Ini jelas bertentangan dengan konsep kedaulatan rakyat," imbuh Yusril.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.