LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

PDIP minta UU MD3 direvisi, PPP nilai susunan pimpinan DPR tak lazim

Namun demikian, PPP tak berniat untuk mengajukan revisi UU MD3.

2015-09-07 15:16:43
DPR
Advertisement

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani menilai wajar apabila Fraksi PDIP memiliki keinginan merevisi Undang-undang MD3 untuk memilih ulang jabatan pimpinan DPR. Sebab, pimpinan DPR saat ini bukan berasal dari partai pemenang pemilu.

"Yang jelas kepemimpinan DPR yang saat ini sudah keluar dari kelaziman partai. Bahwa pemenang pemilu selalu yang menjadi pimpinan DPR," kata Arsul di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Namun demikian, pihaknya tak berniat untuk mengajukan revisi UU MD3.

"PPP tidak akan mengusulkan, akan tetapi akan melihat kalau ada yang mengusulkan (revisi UU MD3) itu hal yang wajar saja," terangnya.

Sebelumnya, politikus PDIP Masinton Pasaribu menyatakan akan mengocok ulang pimpinan DPR, yaitu melalui revisi UU MD3. Sebab, PAN telah bergabung ke koalisi pemerintah sehingga memberi peluang kepada parpol-parpol anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sebagai pemenang pemilu untuk menduduki posisi pimpinan DPR.

"Bagaimana caranya UU MD3 bisa kita uji kerjasamanya dengan teman-teman PAN, harus dikembalikan pada azas proporsionalitas," katanya.

Baca juga:
Soal revisi UU MD3, PAN bilang 'kita dukung pemerintah bukan parpol'
Pimpinan DPR beri sinyal tak restui keinginan KIH revisi UU MD3
MK tolak gugatan UU MD3 yang diajukan LSM perempuan
Irman Gusman: Revisi UU MD3 cacat formil
Ini pasal-pasal yang direvisi dalam UU MD3

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.