Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Irman Gusman: Revisi UU MD3 cacat formil

Irman Gusman: Revisi UU MD3 cacat formil Irman Gusman datangi KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menyatakan pihaknya kemungkinan akan mengajukan yudisial review terhadap revisi UU MD3. Dia menilai perubahan yang dibuat DPR tanpa melibatkan DPD cacat formil.

"Kalau ada potensi pelanggaran, kemungkinan kami (DPD) akan melakukan yudisial review ke MK. Kenapa kemungkinan? Karena saat ini kan masih reses. Ini berpotensi diyudisial review. Potensi itu belum tentu, karena kami juga masih menunggu yudisial review UU MD3 yang belum diputuskan MK," kata Irman Gusman di Medan, Sabtu (6/12).

Dia juga menegaskan sikap DPD walk out dalam pembahasan revisi UU MD3 di tingkat Pansus bukannya tiba-tiba. "Kami sudah mengingatkan DPR bahwa perubahan UU yang terkait dengan kepentingan daerah harus melibatkan lembaga DPD," sebutnya.

Namun, pihak DPR tidak menindaklanjuti hal yang disampaikan DPD. Mereka malah hanya terfokus pada persoalan internal, meskipun memahami kehadiran DPD di sana.

Menurut Irman, DPR tidak mengakomodasi putusan MK yang menyatakan perubahan peraturan yang terkait kepentingan daerah harus melibatkan DPD. "Dengan demikian cacat formil. Kalau cacat formil, kami akan mendorong dilakukan yudisial review," sebutnya.

Dia menambahkan, DPR seharusnya tidak menyelesaikan masalah dengan masalah baru.

Kalau melanggar regulasi, DPR berarti tidak berwibawa. "Sumpah DPR itu mematuhi UU dan peraturan," papar Irman. "Tapi ini pendapat Irman Gusman sebagai pribadi, bukan sebagai Ketua DPD," sambungnya.

Seperti diberitakan, DPD memutuskan untuk melakukan walk out dalam pembahasan revisi UU MD3 di tingkat Pansus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12). Mereka merasa tak dianggap dalam pembahasan perubahan itu.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP