LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Pansus angket: Alasan KPK tak penuhi undangan inkonstitusional

Pansus angket: Alasan KPK tak penuhi undangan inkonstitusional. Anggota Pansus angket KPK dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan, dalih KPK mangkir dari undangan rapat karena lembaga antirasuah itu tengah menjadi pihak terkait dalam uji materi UU MD3 di Mahkamah Kontitusi (MK).

2017-09-20 21:10:30
Pansus Angket KPK
Advertisement

Pansus angket KPK menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memutuskan tidak hadir memenuhi undangan rapat hari ini. Awalnya, rapat antara Pansus angket dengan KPK dijadwalkan pada Rabu (20/9) pukul 13.00 WIB. Pansus telah menyampaikan surat undangan rapat pada 18 September 2017 lalu.

Anggota Pansus angket KPK dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan, dalih KPK mangkir dari undangan rapat karena lembaga antirasuah itu tengah menjadi pihak terkait dalam uji materi UU MD3 di Mahkamah Kontitusi (MK). Keputusan itu disampaikan melalui surat balasan dari KPK pada 20 September lalu.

"Surat nomor B/6086 yang pada intinya mengatakan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Pansus hak angket KPK dengan alasan KPK saat ini tengah menjadi pihak terkait dalam permohonan Judicial Review Undang-undang MD3," kata Arteria di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (20/9).

Arteria menilai, alasan KPK tidak hadir memenuhi panggilan rapat sebagai pernyataan yang inkonstitusional.

"Kami juga sangat prihatin bagaimana lembaga negara dipanggil oleh Pansus yang legitimate tidak hadir dengan alasan yang kami katakan tidak inkonstitusional," ujarnya.

Arteria mengingatkan, seharusnya KPK menghormati panggilan Pansus angket. Sebab, rapat tersebut merupakan ruang bagi KPK untuk memberikan klarifikasi atas temuan-temuan Pansus soal penyimpangan kinerja KPK.

Ada 4 temuan dugaan penyimpangan kinerja KPK, di antaranya tata kelola kelembagaan KPK, sistem penegakan hukum, masalah SDM, dan tata kelola anggaran KPK.

"Siapa pun yang dimintakan hadir oleh DPR sebagai wujud daulat rakyat, harusnya menghormati itu. Harusnya memanfaatkan momen-momen itu untuk melakukan klarifikasi yang sebaik-baiknya," tegasnya.

Meski demikian, lanjut Arteria, Pansus angket akan kembali menyurati KPK agar bersedia hadir dalam rapat. Arteria berharap, KPK bisa hadir dalam rapat sebelum masa kerja Pansus berakhir pada 28 September 2017.

"Kita berharap sampai dengan batas waktu yang sudah diberikan dan diamanatkan kepada kami 28 September ini, teman-teman KPK dapat memenuhi panggilan Pansus hak angket DPR ini sebagai wujud dari peradaban hukum," tutupnya.

Baca juga:
Rapat batal, Pansus angket tetap minta kehadiran ketua KPK
Tak kuorum, rapat pimpinan DPR bahas konsultasi Pansus dan Presiden ditunda
KPK tidak bisa penuhi undangan RDP Pansus Angket
Dicopot dari pimpinan Pansus angket KPK, ini kata Masinton Pasaribu
PDIP copot Masinton Pasaribu dari pansus angket KPK
Pansus Angket KPK minta ketemu, Jokowi bilang itu wilayahnya DPR
Ketua MPR sindir Pansus angket: Jangan dikit-dikit Pak Presiden

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.